
Satpol PP Kota Surabaya membongkar puluhan bangunan liar di Jalan Ketintang Permai, Rabu (9/7). (Humas Pemkot Surabaya)
JawaPos.com - Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya kembali melakukan pembongkaran bangunan liar (bangli). Kali ini menyasar puluhan bangli di sepanjang Jalan Ketintang Permai, Rabu (9/7).
Penertiban ini bukan tanpa alasan. Dari data Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), puluhan bangunan tersebut berdiri di atas tanah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, tanpa izin. "Sebanyak 22 bangunan kami lakukan penataan serta pembersihan, untuk kemudian dilakukan pengamanan aset," ujar Camat Jambangan Kota Surabaya, Ahmad Yardo Wifaqo setelah penertiban, Rabu (9/7).
Bukan hanya mengembalikan aset milik pemerintah daerah, 22 bangunan liar dibongkar untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum di wilayah tersebut. Sebelum penertiban, Yardo menyebut pihaknya telah melakukan sosialisasi. "Kita sudah sampaikan kepada masyarakat dan pemilik usaha, bahwa ini adalah aset pemerintah kota yang akan dikembalikan sesuai fungsinya,yang mana pendekatan ini sudah kami lakukan selama satu tahun lebih," imbuhnya.
Namun, sosialisasi tersebut tak diindahkan oleh masyarakat. Pasca dibongkar, Pemkot akan melakukan pengamanan karena persis di belakang bangli, ada bozem yang berfungsi untuk tangkapan air di wilayah Ketintang Permai. "(Dengan mengembalikan fungsi bozem), aliran air bisa dibagi, tidak hanya ke pintu Sungai Afur tetapi bisa masuk ke dalam bozem, dengan harapan tidak ada lagi genangan di wilayah ini," terang Yardo.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Surabaya, Yudhistira mengatakan bahwa penertiban ini merupakan tindak lanjut dari surat permohonan bantuan dari dinas terkait. Kedepan, pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap aset-aset milik Pemkot Surabaya secara masif. Hal ini merupakan upaya menekan potensi penyalahgunaan aset milik Pemkot Surabaya.
"Karena itu, kami berharap dapat memperkuat sinergi dengan perangkat wilayah setempat agar setiap indikasi pendirian bangunan liar dapat sesegera mungkin diantisipasi dan ditertibkan,” tukas Yudhistira.

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Soal Kabar Kepala BGN Dadan Hindayana Ditangkap, Dasco: Serahkan ke Aparat Hukum
Profil Sony Sanjaya, Eks Jenderal Polri yang Dicopot Sebagai Wakil Kepala BGN, Sempat Diterpa Isu OTT
KPK Cari Keberadaan Wamen Imipas Silmy Karim Terkait OTT Imigrasi Jakbar
7 Pemain Baru Masuk! Bruno Moreira Hengkang, Ini Prediksi Starting XI Persebaya
Kejagung Konfirmasi Penggeledahan Kantor BGN Usai Pencopotan Dadan Hindayana
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan Kejagung, Belum 24 Jam Usai Dicopot Prabowo
Kantor Badan Gizi Nasional Digeledah Kejagung, Muncul Karangan Bunga Unik Singgung Pencopotan Dadan
