Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 5 Juli 2025 | 19.30 WIB

Pembatasan Jam Malam Anak di Surabaya, Wali Kota Eri Cahyadi: Untuk Melindungi Anak, Jangan Sampai Terjerumus

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi pimpin sweeping hari pertama terkait jam malam anak. (Humas Pemkot Surabaya) - Image

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi pimpin sweeping hari pertama terkait jam malam anak. (Humas Pemkot Surabaya)

JawaPos.com - Pembatasan jam malam bagi anak di bawah usia 18 tahun selama pukul 22.00 - 04.00 WIB, sebagaimana Surat Edaran Nomor 400.2.4/12681/436.7.8/2025, terus digencarkan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. 

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menegaskan kembali menegaskan bahwa aturan jam malam bukan untuk mengekang hak anak, melainkan menjaga mereka agar tidak terjerumus pergaulan bebas. 

Oleh karena itu, peran orang tua penting demi keberhasilan regulasi ini. "Setiap perbuatan positif anak, orang tua wajib mendukung. Tetapi ketika itu negatif, maka orang tua wajib mencegah,” ujar Eri di Surabaya, Sabtu (5/7).

Ia meminta orang tua untuk mengawasi kegiatan anak-anaknya, terutama di malam hari. Tidak hanya orang tua, seluruh elemen masyarakat, dari RW, komunitas, LSM, dilibatkan secara aktif dalam implementasi jam malam.

"Maka hari ini bukan hukuman yang kita berikan, tetapi bagaimana dengan kasih sayang, kita bisa mengubah mereka (anak). Jadi, saya nyuwun tulung (minta tolong), kita bekerjanya dengan hati, mahabbah dan cinta,” imbuhnya.

Wali Kota Eri lantas mengajak seluruh masyarakat untuk menjadikan momen ini (pemberlakuan jam malam anak) sebagai titik balik dalam membina dan melindungi anak-anak Surabaya dari pengaruh buruk lingkungan. 

"Hari ini yang kita lakukan adalah pembatasan (jam malam) agar anak terlindung dari kekerasan. Terutama dari tempat-tempat yang bisa menyebabkan kegiatan negatif. Kita turun (razia) bukan untuk memberikan hukuman," seru Eri. 

Sebagai informasi, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menerbitkan SE Nomor 400.2.4/12681/436.7.8/2025 tentang Pembatasan Jam Malam Bagi Anak, yang diterbitkan pada 20 Juni 2025 lalu.

Selama jam malam 22.00 - 04.00 WIB, anak di bawah usia 18 tahun di Surabaya dilarang melakukan aktivitas di luar rumah atau tempat tinggal, dilarang berkumpul di tempat umum tanpa pengawasan orang tua.

Kemudian dilarang mengikuti komunitas yang berpotensi menimbulkan anak, dilarang melakukan aktivitas yang berdampak buruk dan mengarah pada kriminalitas, dan dilarang berada di lokasi yang membahayakan.

Lokasi-lokasi yang membahayakan keselamatan anak, dalam SE dijabarkan seperti warung kopi, warung internet, penyedia game online, jalanan umum, dan tempat kumpul lainnya yang tidak ramah anak.

Sweeping atau razia jam malam anak pun telah diberlakukan. Pada hari pertama sweeping, anak SD berinisial ZHR, 10 tahun terjaring di Jalan Pandegiling saat berjualan jajajan.

Sementara di Taman Wisata Nambangan, Tim gabungan yang dipimpin Eri menemukan remaja yang sedang asyik nongkrong di warung kopi sekitar. Remaja tersebut mengaku sudah 18 tahun, tetapi belum memiliki KTP.

Para remaja kemudian secara bergantian menelepon orang tua di depan Eri Cahyadi, guna memastikan apakah sudah mendapat izin orang tua untuk keluar malam. 

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore