Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 28 Mei 2025 | 07.48 WIB

Dugaan Korupsi Proyek Air Bersih Rp 11 M di Malang, Kerugian Capai Rp 3,5 M, Kadis PRKPCK Jatim Dilaporkan ke Kejati Jatim

FKMS laporkan dugaan korupsi SPAM di Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. (Istimewa)

JawaPos.com-Proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, yang dikerjakan Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (PRKPCK) Provinsi Jawa Timur dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim atas dugaan korupsi.

Laporan disampaikan oleh Forum Komunikasi Masyarakat Sipil (FKMS) pada Senin (26/5). Ketua FKMS Sutikno menyebut nilai proyek mencapai lebih dari Rp 11 miliar, dengan potensi kerugian negara diperkirakan hingga Rp 3,5 miliar. Salah satu yang dilaporkan adalah Kepala Dinas PRKPCK Jatim, I Nyoman Gunadi.

“Kami melaporkan dugaan korupsi proyek SPAM Singosari ke Kejati Jatim. Nilai potensi kerugian akibat mark up dan penyimpangan teknis bisa mencapai Rp 3,5 miliar,” kata Sutikno.

Proyek tersebut merupakan hibah dari Pemprov Jatim kepada Pemkab Malang untuk menyediakan air bersih bagi warga Desa Klampok, Singosari. Pekerjaan utamanya berupa pembangunan jaringan pipa sepanjang 18,5 kilometer dari sumber mata air Sungai Brantas di wilayah Kota Batu.

Sutikno mengungkapkan bahwa proses pengadaan proyek dilakukan melalui e-purchasing atau e-katalog. Namun, pengawasan proyek justru dilelang melalui LPSE Jatim. Perbedaan sistem pengadaan ini dinilai membuka celah penyimpangan.

“Selain itu, proyek dikerjakan melewati batas waktu kontrak. Anehnya, anggaran tetap dicairkan pada tahun 2024 tanpa pemotongan atau pemindahan ke tahun berikutnya. Kami menduga tidak ada denda keterlambatan,” ujarnya.

Temuan lain yang disoroti FKMS adalah ketidaksesuaian spesifikasi pipa. Misalnya, pada titik KM 3+500 ditemukan pipa berukuran ID 130,8 mm OD 160 mm PN 16, padahal sesuai gambar teknis seharusnya pipa berukuran ID 147,4 mm OD 180 mm PN 16.

FKMS juga menyoroti metode pemasangan pipa yang dinilai tidak sesuai standar. Di titik tertentu, pipa dipasang dengan cara melubangi badan jalan provinsi tanpa prosedur perizinan yang semestinya dari Dinas PU Bina Marga.

“Kami menilai ini melanggar ketentuan, karena jalan provinsi memiliki status daerah milik jalan (Daminja) yang mensyaratkan izin teknis dari pihak berwenang,” jelas Sutikno.

Berdasarkan penelusuran FKMS, selisih harga akibat dugaan mark up dan penggunaan material tidak sesuai spesifikasi diperkirakan mencapai Rp 1,6 miliar. Jika ditambah potensi kerugian lain, totalnya bisa menembus Rp 3,5 miliar.

Dalam laporannya, FKMS meminta Kejati Jatim memeriksa sejumlah pihak yang terlibat, termasuk PA/KPA proyek, PPK, pelaksana dari CV Ayu Susila Karya asal Banyuwangi, serta konsultan perencana.

“Kami harap laporan ini bisa ditindaklanjuti agar tidak terjadi kebocoran anggaran di proyek-proyek serupa ke depan,” tuturnya. (*)

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore