FKMS laporkan dugaan korupsi SPAM di Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. (Istimewa)
JawaPos.com-Proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, yang dikerjakan Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (PRKPCK) Provinsi Jawa Timur dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim atas dugaan korupsi.
Laporan disampaikan oleh Forum Komunikasi Masyarakat Sipil (FKMS) pada Senin (26/5). Ketua FKMS Sutikno menyebut nilai proyek mencapai lebih dari Rp 11 miliar, dengan potensi kerugian negara diperkirakan hingga Rp 3,5 miliar. Salah satu yang dilaporkan adalah Kepala Dinas PRKPCK Jatim, I Nyoman Gunadi.
“Kami melaporkan dugaan korupsi proyek SPAM Singosari ke Kejati Jatim. Nilai potensi kerugian akibat mark up dan penyimpangan teknis bisa mencapai Rp 3,5 miliar,” kata Sutikno.
Proyek tersebut merupakan hibah dari Pemprov Jatim kepada Pemkab Malang untuk menyediakan air bersih bagi warga Desa Klampok, Singosari. Pekerjaan utamanya berupa pembangunan jaringan pipa sepanjang 18,5 kilometer dari sumber mata air Sungai Brantas di wilayah Kota Batu.
Sutikno mengungkapkan bahwa proses pengadaan proyek dilakukan melalui e-purchasing atau e-katalog. Namun, pengawasan proyek justru dilelang melalui LPSE Jatim. Perbedaan sistem pengadaan ini dinilai membuka celah penyimpangan.
“Selain itu, proyek dikerjakan melewati batas waktu kontrak. Anehnya, anggaran tetap dicairkan pada tahun 2024 tanpa pemotongan atau pemindahan ke tahun berikutnya. Kami menduga tidak ada denda keterlambatan,” ujarnya.
Temuan lain yang disoroti FKMS adalah ketidaksesuaian spesifikasi pipa. Misalnya, pada titik KM 3+500 ditemukan pipa berukuran ID 130,8 mm OD 160 mm PN 16, padahal sesuai gambar teknis seharusnya pipa berukuran ID 147,4 mm OD 180 mm PN 16.
FKMS juga menyoroti metode pemasangan pipa yang dinilai tidak sesuai standar. Di titik tertentu, pipa dipasang dengan cara melubangi badan jalan provinsi tanpa prosedur perizinan yang semestinya dari Dinas PU Bina Marga.
“Kami menilai ini melanggar ketentuan, karena jalan provinsi memiliki status daerah milik jalan (Daminja) yang mensyaratkan izin teknis dari pihak berwenang,” jelas Sutikno.
Berdasarkan penelusuran FKMS, selisih harga akibat dugaan mark up dan penggunaan material tidak sesuai spesifikasi diperkirakan mencapai Rp 1,6 miliar. Jika ditambah potensi kerugian lain, totalnya bisa menembus Rp 3,5 miliar.
Dalam laporannya, FKMS meminta Kejati Jatim memeriksa sejumlah pihak yang terlibat, termasuk PA/KPA proyek, PPK, pelaksana dari CV Ayu Susila Karya asal Banyuwangi, serta konsultan perencana.
“Kami harap laporan ini bisa ditindaklanjuti agar tidak terjadi kebocoran anggaran di proyek-proyek serupa ke depan,” tuturnya. (*)

Penyebab Ribuan Gerai Indomaret Tutup pada 31 Mei-1 Juni 2026
Pesan Perpisahan Penuh Misteri Milos Raickovic Bersama Persebaya Surabaya, Bonek Penasaran hingga Menyesali
Presiden Iran Masoud Pezeshkian Ajukan Pengunduran Diri, Ini Alasannya
Bocor! 3 Alasan Krusial Bruno Moreira Tinggalkan Persebaya Surabaya, Nomor Dua Jadi Kunci Utama
Ada Pemain Bali United yang Dirumorkan Gabung Persebaya Surabaya Musim Depan, Bonek Sebutkan 3 Nama Termasuk Irfan Jaya
Kunker Luar Negeri Presiden Dikritik, Teddy Singgung Dino Patti Djalal yang hanya 3 Bulan jadi Wamenlu
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Breaking News! Bruno Moreira Tinggalkan Persebaya Surabaya, Wariskan 39 Gol yang Sulit Dilupakan
Harga BBM Pertamina Nonsubsidi Terbaru Per 1 Juni 2026, Dex Series Turun, Pertamax Turbo Naik
Viral Penonton Konser F4 di Jakarta Kena Campak Sebelumnya, Kemenkes Lakukan Pengecekan
