Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 1 Januari 2025 | 13.27 WIB

Tak Sesuai Ekspektasi! Hakim Putuskan Korban Kanjuruhan Hanya Terima Ganti Rugi Rp 15 Juta

Sidang pemutusan restitusi korban Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya. (Novia Herawati/ JawaPos.com) - Image

Sidang pemutusan restitusi korban Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya. (Novia Herawati/ JawaPos.com)

JawaPos.com–Pengujung 2024, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang putusan atas permohonan restitusi atau ganti rugi 71 korban Tragedi Kanjuruhan, Selasa (31/12).

Hasil putusan, Majelis Hakim PN Surabaya mengabulkan total nominal restitusi sebesar Rp 1,025 miliar. Dengan rincian, 63 ahli waris korban meninggal dunia menerima Rp 15 juta dan 8 korban luka-luka menerima Rp 10 juta.

Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Nurkholis mengatakan, total nominal restitusi ini tidak sesuai dengan apa yang dimohonkan kuasa hukum pemohon, yakni Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

”Majelis hakim tidak sependapat dengan pihak termohon LPSK dengan nilai restitusi Rp 17,2 miliar,” ujar Ketua Majelis Hakim Nurkholis di Ruang Sidang Cakra, PN Surabaya, Jalan Arjuna, Selasa (31/12).

Dari total nominal restitusi Rp 17,2 miliar yang diajukan, LPSK ingin setiap ahli waris korban meninggal dunia mendapat restitusi sebesar Rp 250 juta – Rp 300 juta. Sementara untuk korban luka-luka mendapat restitusi Rp 25 juta – Rp 30 juta.

Nurkholis mengatakan, putusan restitusi ini sudah mempertimbangkan pendapat dari sejumlah ahli yang dihadirkan dalam persidangan. Juga langkah-langkah yang telah ditempuh pihak termohon sebelumnya.

”Menimbang, keterangan ahli menyebutkan santunan sama dengan ganti rugi. Menimbang, ahli menyebutkan korban mendapat santunan dari pemerintah pusat provinsi daerah juga KIS itu sebagai bentuk tanggung jawab,” tutur Nurkholis.

Tragedi Kanjuruhan, terjadi pada 1 Oktober 2022, saat klub sepak bola Arema FC menjamu Persebaya di Lapangan Kanjuruhan, Malang. Atas insiden ini, ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Yakni Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Security Officer pertandingan Arema FC vs Persebaya Suko Sutrisno, Eks Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Mantan Kasatsamapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore