Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 11 Juli 2024 | 20.34 WIB

Setelah Geledah Rumah di Surabaya dan Bangkalan, KPK Pastikan Ada Penetapan Tersangka Baru Kasus Dana Hibah DPRD Jatim

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. - Image

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

JawaPos.com – Pemeriksaan rumah milik pejabat yang diduga terlibat kasus korupsi berlangsung di kawasan Ngagel Tama, Surabaya. Namun, sampai berita ini selesai ditulis pukul 21.00 tadi malam, belum jelas rumah mana yang diperiksa lembaga antirasuah tersebut.

Beberapa warga sekitar menyebut bahwa ada beberapa orang yang menanyakan lokasi rumah salah seorang tokoh. Berdasar pantauan Jawa Pos kemarin (10/7) siang hingga petang, ada dua kendaraan Toyota warna hitam dengan kaca gelap yang terparkir di Jalan Ngagel Tama. Namun, belum jelas aktivitas di dalam mobil tersebut.

Di salah satu rumah yang ditengarai milik pejabat juga tampak tidak ada aktivitas berarti. Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto belum mau menjelaskan penggeledahan di sejumlah tempat. Salah satunya di rumah di kawasan Ngagel, Surabaya, tersebut. ”Belum bisa dipublikasikan. Akan kami sampaikan pada saatnya,” ujarnya.

Tessa menuturkan, hasil kegiatan itu akan disampaikan hari ini ke publik. Yang pasti, Tessa memastikan memang ada penyidikan di sejumlah tempat. ”Ada kegiatan penyidikan di Surabaya dan sekitarnya,” ungkapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membenarkan adanya penggeledahan di kediaman anggota DPRD Jatim tersebut. Penggeledahan tersebut merupakan salah satu rangkaian penyidikan untuk melengkapi alat bukti.

Disinggung soal jumlah tersangka dalam kasus tersebut, Alex menyebutkan bahwa ada sekitar 12 orang. ”Di antaranya, empat anggota DPRD kalau tidak salah,” terangnya.

Dilaporkan, penggeledahan itu terkait dengan pengembangan pengusutan kasus yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024 Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) dkk. ”Ini perkara lama, pengembangan pokir (pokok-pokok pikiran) dana hibah. Penyidikan,” katanya sebagaimana yang dilansir JawaPos.com. ”Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat bukti,” lanjutnya.

Penggeledahan di Bangkalan

Tim penyidik KPK juga turun ke Bangkalan, Selasa (9/7). Mereka menggeledah rumah anggota DPRD Jawa Timur Mahfud. Dari rumah di Perumahan Istana Megah Cemerlang (IMC) Blok D itu, penyidik menyita dua unit handphone (HP) dan uang ratusan juta rupiah.

Penggeledahan dilakukan sekitar enam jam di rumah yang beralamat di Jalan Halim Perdana Kusuma tersebut. Ketua DPC PDIP Bangkalan Fatkurrahman mengakui, penyidik KPK menggeledah rumah rekan separtainya itu. ”Bukan OTT (operasi tangkap tangan), melainkan hanya penggeledahan,” jelasnya kepada Jawa Pos Radar Madura kemarin.

Penggeledahan tersebut merupakan pengembangan pengusutan perkara korupsi dana hibah DPRD Jawa Timur. Fatkurrahman menyampaikan, penggeledahan hanya dilakukan di Kecamatan Kota. Penyidik tidak menggeledah rumah di Desa Katol, Kecamatan Kokop.

Fatkurrahman menambahkan, setelah melakukan penggeledahan, penyidik KPK menyita dua handphone dan uang tunai pecahan Rp 20 ribu senilai Rp 300 juta. Menurut dia, uang ratusan juta rupiah itu adalah milik pribadi Mahfud untuk persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Pada pukul 19.30, penggeledahan selesai. Tidak tampak ada kegiatan apa pun di rumah kombinasi putih, merah, dan cokelat tersebut hingga kemarin.

Kasus suap dana hibah itu diusut KPK melalui OTT terhadap Sahat Tua pada akhir Desember 2022. Selain Sahat, KPK menjerat tiga orang lainnya sebagai tersangka.

Sahat telah divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Dia juga dibebani uang pengganti Rp 39,5 miliar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa KPK 12 tahun penjara.

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore