
Warga didampingi polisi mencari kendaraan miliknya yang hilang usai rilis ratusan kendaraan hasil curian yang ditampung di Gudang Balkir Pusat Zeni TNI Angkatan Darat (AD).
JawaPos.com - 3 oknum anggota TNI AD yang terlibat dalam penjualan kendaraan bermotor curian di Markas Gudbalkir Pusziad Sidoarjo, Jawa Timur sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat pasal berlapis atas tindakannya yang melanggar hukum.
Kadispenad Brigjen TNI Kristomei Sianturi mengatakan Pomdam V/Brawijaya bersama Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus tindak Pidana Penggelapan kendaraan bermotor yang dilakukan oleh EI (sipil) dan melibatkan oknum anggota TNI AD.
Tersangka sipil yakni Eko Irianto alias EI dan Maryanto alias M. Sedangkan 3 oknum TNI yang membantu yakni Mayor Czi Bagus Pudjo Raharjo alias BP, Kopda Adi Saputra alias AS dan Praka Jazuli alias J.
Saat ini Pomdam V/Brawijaya telah melakukan proses penyidikan terhadap Oknum anggota TNI AD. Dinas Penerangan Angkatan Darat (Dispenad) mengungkapkan tiga oknum TNI itu adalah Kopda AS, Mayor Czi BP, dan Praka J telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka tersebut penggelapan ratusan kendaraan bermotor. "Betul, sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Kristomei Sianturi di Polda Metro Jaya, beberapa waktu lalu.
Kristomei menjelaskan, tiga oknum anggota TNI yang terlibat itu dijerat dengan pasal berlapis. "Pasal 126, 103 KUHPM," ungkap dia.
Mayor Czi BP, Kopda AS, dan Praka J dijerat dengan UU Militer, yakni pasal 126, 103 KUHPidana Militer dengan pidana maksimal 5 tahun penjara.
Hasil pemeriksaan sementara, ketiga prajurit ini mengetahui, kendaraan yang ditampung di Gudbalkir Pusziad hasil curian.
“Tiga oknum tersebut dari hasil pemeriksaan penyidik mengetahui bahwa kendaraan tersebut hasil kejahatan. Uang sewa ke ketiga oknum itu,” jelasnya.
Seluruh kendaraan di sana tidak dilengkapi dengan STNK dan BPKB. Selanjutnya kendaraan akan dijual ke Timor Leste, dengan pengiriman lewat jalur laut.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya bersama Kodam V/Brawijaya membongkar kasus penggelapan kendaraan bermotor.
Kasus ini turut melibatkan oknum anggota TNI AD. Pengungkapan ini dilakukan di Sidoarjo, Jawa Timur pada Kamis (4/1).
Kadispenad Brigjen TNI Kristomei Sianturi mengatakan Pomdam V/Brawijaya bersama Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus tindak Pidana Penggelapan kendaraan bermotor yang dilakukan oleh EI (sipil) dan melibatkan oknum anggota TNI AD.
Tersangka sipil yakni Eko Irianto alias EI dan Maryanto alias M. Sedangkan 3 oknum TNI yang membantu yakni Mayor Czi Bagus Pudjo Raharjo alias BP, Kopda Adi Saputra alias AS dan Praka Jazuli alias J.
Kristomei mengatakan, saat ini Pomdam V/Brawijaya telah melakukan proses penyidikan terhadap Oknum anggota TNI AD.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Al-Hilal vs Al Ahli di Liga Arab Saudi: The Blue Waves Amankan 3 Poin di Kandang!
Foto Terakhir Kebersamaan Anthony Xie dengan Audi Marissa Usai Digugat Cerai
Prediksi Skor Udinese vs Venezia di Coppa Italia: Sang Zebra Kecil Berpeluang Menang di Friuli!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Kasus Penipuan Rp 3,5 Miliar Dihentikan Usai Ruben Onsu Berdamai dengan Pelapor
Profil Matheus Lagoa! Legenda dan Kapten Anapolis, Puzzle Terakhir Persebaya Surabaya
Prediksi Skor West Ham vs Wolverhampton, Kemenangan Perdana atau Lanjutkan Tren Positif
Obligasi Danantara: Dana Murah Pembangunan yang Rentan TPPU?
Breaking News! Persebaya Surabaya Rekrut Kapten Anapolis FC Matheus Lagoa
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
