
PASRAH: Terdakwa Ulviyanti Durrotul keluar dari ruang sidang di Pengadilan Negeri Gresik dengan agenda pembacaan vonis pada kasus penelantaran bayi. Hakim menjatuhkan hukuman satu tahun penjara.
JawaPos.com – Ulviyanti Durrotul tak kuasa menahan tangis pasca mendengar putusan yang disampaikan majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik kemarin (5/12). Perempuan 22 tahun itu mendapat vonis hukuman satu tahun penjara atas perbuatannya menelantarkan bayi yang baru dilahirkan pada 23 Agustus lalu.
Vonis hukuman yang diterima Ulviyanti lebih berat dibandingkan tuntutan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU). Dalam sidang sebelumnya, perempuan asal Bangkalan, Madura, itu dituntut hukuman penjara selama enam bulan.
’’Perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 305 KUHP. Berdasar pertimbangan dan musyawarah majelis hakim, kami menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun,’’ ucap Hakim Ketua Sri Sulastuti.
Pihaknya pun menjelaskan beberapa pertimbangan dalam putusan tersebut. Misalnya, perbuatan terdakwa dilakukan secara sadar dan terencana dengan menelantarkan bayi laki-laki tepat di depan Pondok Pesantren Al Hikmah, Desa Gadingwatu, Kecamatan Menganti.
’’Perbuatannya meresahkan masyarakat. Untungnya, bayi tersebut dalam kondisi sehat dan mendapat perawatan oleh keluarganya,’’ ungkap Sulastuti.
Meski demikian, pihaknya juga mempertimbangkan alasan yang meringankan dari terdakwa. Yaitu, mengakui segala perbuatan dan berkomitmen untuk merawat anak kandungnya.
Terlebih, Ulviyanti harus membesarkan buah hatinya seorang diri pasca terdakwa Belva Pandega Nuswantara yang merupakan suaminya meninggal dunia di Rutan Kelas II-B Gresik. Belva meninggal akibat mengalami dehidrasi berat pada 25 Oktober lalu.
’’Kami beri waktu selama tujuh hari untuk pikir-pikir. Baik untuk pihak penasihat hukum maupun jaksa penuntut umum,’’ ujarnya.
Penasihat hukum terdakwa Pua Wirawan menyampaikan, pihaknya berencana melakukan banding atas putusan tersebut. Terlebih, vonis yang diterima terdakwa lebih berat dibandingkan tuntutan JPU. ’’Kami akan berkoordinasi dengan pihak keluarga terdakwa terlebih dahulu,’’ ucapnya.
Pua juga menjelaskan bahwa keluarga besar terdakwa telah merawat bayi yang sempat ditelantarkan. Bahkan, kondisinya sehat dan terus membaik.(yog/c6/diq)
PERJALANAN KASUS PENELANTARAN ANAK DI BAWAH UMUR
27 Agustus: Belva dan kekasihnya, Ulviyanti Durrotul, ditetapkan sebagai tersangka lantaran menelantarkan bayi laki-laki yang baru dilahirkan hasil hubungan di luar nikah pada 23 Agustus.
5 Oktober: Belva dan Ulviyanti menikah di Masjid Al-Aziz, Mapolres Gresik, sebagai bentuk pertanggungjawaban dan memperbaiki kesalahan.
18 Oktober: Tersangka dipindahkan ke Rutan Kelas II-B Banjarsari, Kecamatan Cerme. Sebelumnya, mereka mendekam di Rutan Mapolres Gresik.
25 Oktober: Belva meninggal dunia. Perkara yang menjerat istrinya masih berlanjut.

Bocor! 3 Alasan Krusial Bruno Moreira Tinggalkan Persebaya Surabaya, Nomor Dua Jadi Kunci Utama
Viral Penonton Konser F4 di Jakarta Kena Campak Sebelumnya, Kemenkes Lakukan Pengecekan
Soal Kabar Kepala BGN Dadan Hindayana Ditangkap, Dasco: Serahkan ke Aparat Hukum
Penyebab Ribuan Gerai Indomaret Tutup pada 31 Mei-1 Juni 2026
Kunker Luar Negeri Presiden Dikritik, Teddy Singgung Dino Patti Djalal yang hanya 3 Bulan jadi Wamenlu
Kejagung Konfirmasi Penggeledahan Kantor BGN Usai Pencopotan Dadan Hindayana
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Breaking News! Bruno Moreira Tinggalkan Persebaya Surabaya, Wariskan 39 Gol yang Sulit Dilupakan
Profil Sony Sanjaya, Eks Jenderal Polri yang Dicopot Sebagai Wakil Kepala BGN, Sempat Diterpa Isu OTT
Presiden Iran Masoud Pezeshkian Ajukan Pengunduran Diri, Ini Alasannya
