Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 6 Desember 2023 | 21.41 WIB

Lebih Berat Dibandingkan Tuntutan Jaksa, Vonis Ibu Pembuang Bayi di Gresik Satu Tahun Penjara

PASRAH: Terdakwa Ulviyanti Durrotul keluar dari ruang sidang di Pengadilan Negeri Gresik dengan agenda pembacaan vonis pada kasus penelantaran bayi. Hakim menjatuhkan hukuman satu tahun penjara. - Image

PASRAH: Terdakwa Ulviyanti Durrotul keluar dari ruang sidang di Pengadilan Negeri Gresik dengan agenda pembacaan vonis pada kasus penelantaran bayi. Hakim menjatuhkan hukuman satu tahun penjara.

JawaPos.com – Ulviyanti Durrotul tak kuasa menahan tangis pasca mendengar putusan yang disampaikan majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik kemarin (5/12). Perempuan 22 tahun itu mendapat vonis hukuman satu tahun penjara atas perbuatannya menelantarkan bayi yang baru dilahirkan pada 23 Agustus lalu.

Vonis hukuman yang diterima Ulviyanti lebih berat dibandingkan tuntutan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU). Dalam sidang sebelumnya, perempuan asal Bangkalan, Madura, itu dituntut hukuman penjara selama enam bulan.

’’Perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 305 KUHP. Berdasar pertimbangan dan musyawarah majelis hakim, kami menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun,’’ ucap Hakim Ketua Sri Sulastuti.

Pihaknya pun menjelaskan beberapa pertimbangan dalam putusan tersebut. Misalnya, perbuatan terdakwa dilakukan secara sadar dan terencana dengan menelantarkan bayi laki-laki tepat di depan Pondok Pesantren Al Hikmah, Desa Gadingwatu, Kecamatan Menganti.

’’Perbuatannya meresahkan masyarakat. Untungnya, bayi tersebut dalam kondisi sehat dan mendapat perawatan oleh keluarganya,’’ ungkap Sulastuti.

Meski demikian, pihaknya juga mempertimbangkan alasan yang meringankan dari terdakwa. Yaitu, mengakui segala perbuatan dan berkomitmen untuk merawat anak kandungnya.

Terlebih, Ulviyanti harus membesarkan buah hatinya seorang diri pasca terdakwa Belva Pandega Nuswantara yang merupakan suaminya meninggal dunia di Rutan Kelas II-B Gresik. Belva meninggal akibat mengalami dehidrasi berat pada 25 Oktober lalu.

’’Kami beri waktu selama tujuh hari untuk pikir-pikir. Baik untuk pihak penasihat hukum maupun jaksa penuntut umum,’’ ujarnya.

Penasihat hukum terdakwa Pua Wirawan menyampaikan, pihaknya berencana melakukan banding atas putusan tersebut. Terlebih, vonis yang diterima terdakwa lebih berat dibandingkan tuntutan JPU. ’’Kami akan berkoordinasi dengan pihak keluarga terdakwa terlebih dahulu,’’ ucapnya.

Pua juga menjelaskan bahwa keluarga besar terdakwa telah merawat bayi yang sempat ditelantarkan. Bahkan, kondisinya sehat dan terus membaik.(yog/c6/diq)

PERJALANAN KASUS PENELANTARAN ANAK DI BAWAH UMUR

27 Agustus: Belva dan kekasihnya, Ulviyanti Durrotul, ditetapkan sebagai tersangka lantaran menelantarkan bayi laki-laki yang baru dilahirkan hasil hubungan di luar nikah pada 23 Agustus.

5 Oktober: Belva dan Ulviyanti menikah di Masjid Al-Aziz, Mapolres Gresik, sebagai bentuk pertanggungjawaban dan memperbaiki kesalahan.

18 Oktober: Tersangka dipindahkan ke Rutan Kelas II-B Banjarsari, Kecamatan Cerme. Sebelumnya, mereka mendekam di Rutan Mapolres Gresik.

25 Oktober: Belva meninggal dunia. Perkara yang menjerat istrinya masih berlanjut.

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore