Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 13 Juli 2023 | 02.48 WIB

Hore, Pemkot Surabaya Sampaikan Izin Lawson Embong Malang Sudah Selesai, Kurang Ini Saja

Lawson Embong Malang Surabaya disegel Satpol PP Surabaya. - Image

Lawson Embong Malang Surabaya disegel Satpol PP Surabaya.

JawaPos.com–Setelah penantian hampir sebulan, Lawson Embong Malang Surabaya bakal buka kembali. Setelah, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Surabaya menyampaikan bahwa seluruh perizinan untuk Lawson Embong Malang tuntas.

Koordinator Pelayanan Terpadu Satu Pintu DPMPTSP Surabaya Eringgo Perkasa mengatakan, seluruh berkas perizinan sudah beres. Namun, masih kurang satu.

”Kurang pembayaran retribusi saja ini. Kalau sudah bayar retribusi, prosesnya sudah beres kok. Proses IMB yang sesuai peruntukkan sudah tuntas,” jelas Eringgo kepada JawaPos.com.

Eringgo menyatakan, pihaknya berkomitmen untuk memberikan kemudahan kepada para pelaku usaha yang membuka usaha di Surabaya. Dia menyampaikan, Pemkot Surabaya beri karpet merah untuk seluruh pelaku usaha.

Lawson Embong Malang Surabaya menjadi satu-satunya Lawson yang berdiri sendiri. Berbeda dengan Lawson lain yang menempel di minimarket, yang memang masih satu perusahaan.

Salah seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya mengatakan, Lawson Embong Malang Surabaya, menyewa tempat dengan biaya perkiraan Rp 5 miliar per 5 tahun. Bangunan yang sekarang disegel itu berdiri tepat di samping Alfamart dan sederet dengan Indomaret.

”Dua bangunan itu yang dipakai sama Lawson Embong Malang Surabaya. Dulu sebelum ini dipakai perkantoran tapi sudah lama sekali,” ujar dia.

Sementara itu, Sukri, salah seorang pedagang makanan yang lama bekerja di kawasan rumah kantor (rukan) di Embong Malang Surabaya mengaku, kesal dengan aroma tidak sedap dari belakang rukan di tempat pembuangan sementara (TPS). Diduga aroma tidak sedap itu dari limbah sisa makanan milik Lawson Embong Malang.

”Setiap hari dibuang di situ (paling belakang rukan),” ungkap Sukri.

Lawson Embong Malang Surabaya menjual produk olahan makanan khas Korea Selatan. Seperti udon, shrimp ball, hingga fish ball.

Sebelumnya, Koordinator Pelayanan Terpadu Satu Pintu DPMPTSP Surabaya Erringgo Perkasa mengatakan, sebetulnya Lawson Embong Malang sudah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) restoran risiko rendah. Nah, di PP 5 2021 pasal 4 disampaikan bahwa pelaku usaha wajib memiliki dua hal. Yakni, NIB dan persyaratan dasar seperti Surat Keterangan Rencana Kota Surabaya (SKRK), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), rekomendasi lingkungan, tata drainase, hingga sertifikat laik fungsi (SLF).

”Nah, ketika belum memiliki IMB ya harus dibenarkan dulu karena sudah ada regulasinya peraturan presiden. Kami gelarkan karpet merah untuk para pelaku usaha di Surabaya. Supaya iklim usaha di Surabaya ini makin positif dan terkontraksi dengan baik,” jelas Erringgo.

Lawson Embong Malang sudah mempunyai IMB tapi tidak sesuai peruntukan. Yaitu, IMB perkantoran dan pertokoan. Sementara praktik di lapangan, Lawson Embong Malang berusaha bukan untuk perkantoran atau pertokoan.

”Kami gayung bersambut, kami lihat Lawson Embong Malang cukup kooperatif juga. Maka, kami berkewajiban membantu, gampang kok mengurus IMB itu nggak sampai berbulan-bulan. Sebentar lagi juga buka, karena mereka langsung mengurus,” terang Erringgo.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore