Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 5 April 2023 | 22.28 WIB

Jelang HJKS Ke-730, Pemkot Surabaya Beri Insentif Pengurangan Denda Pelaksanaan Kemajuan Pembangunan

Ilustrasi warga mengurus surat keterangan rencana kota (SKRK) dan izin mendirikan bangunan (IMB) melalui mobil keliling di Taman Bungkul, Kota Surabaya. - Image

Ilustrasi warga mengurus surat keterangan rencana kota (SKRK) dan izin mendirikan bangunan (IMB) melalui mobil keliling di Taman Bungkul, Kota Surabaya.

JawaPos.com–Menjelang peringatan Hari Jadi Ke-730 Kota Surabaya (HJKS), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memberikan insentif berupa pembebasan atau pengurangan denda pelaksanaan kemajuan pembangunan pada saat pengajuan izin mendirikan bangunan (IMB) atau persetujuan bangunan gedung (PBG).

Kebijakan itu berdasar Peraturan Wali (Perwali) Kota Surabaya Nomor 33 Tahun 2023. Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya Irvan Wahyudrajad menjelaskan, pemberian insentif berupa pembebasan denda itu diperuntukkan bagi bangunan rumah tinggal.

”Pemberian insentif berupa pengurangan denda paling banyak 40 persen,” tutur Irvan Wahyudrajad.

kebijakan itu diperuntukkan bagi bangunan rumah tinggal tidak sederhana, rumah tinggal milik pengembang, dan bangunan non rumah tinggal.

”Pemberian insentif berupa pembebasan atau pengurangan denda ini berlaku mulai 1 April sampai tanggal 31 Mei yang merupakan Hari Jadi ke-730 Kota Surabaya,” kata Irvan.

Menurut Irvan, pemberian insentif itu bertujuan untuk memberikan keringanan beban bagi warga Surabaya. Selain itu, kebijakan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan dan antusias warga dalam pengajuan IMB atau PBG.

”Ini juga menjadi stimulan dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi IMB/PBG,” terang Irvan Wahyudrajad.

Dia juga menjelaskan, pengajuan program tersebut bisa melalui kelurahan atau kecamatan (khusus untuk rumah tinggal sederhana). Selain itu, bisa juga di UPTSA dan bisa secara online melalui sswalfa.surabaya.go.id.

Irvan berharap warga Kota Surabaya memanfaatkan program itu dan segera membayarkan retribusi IMB-nya.

”Silakan manfaatkan program langka ini karena ini sangat meringankan beban warga,” terang Irvan Wahyudrajad.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore