
Fathur Rosi gagal mencuri motor milik warga Semampir karena tergembok cakram. (Dokumentasi Polsek Semampir)
JawaPos.com - Nasib mujur nampaknya belum berpihak pada Fathur Rosi, 28 tahun. Pemuda yang sehari-hari bekerja sebagai sopir ini babak belur dihajar massa, setelah kepergok mencuri sepeda motor milik warga.
Kapolsek Semampir Surabaya AKP Harry melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto. Ia menuturkan pelaku sempat mencoba kabur sepeda motor milik warga di Jalan Kidul 96-A Semampir.
Apesnya, motor Honda Beat warna biru putih dengan nomor polisi L-4629-T, yang hendak dicuri pelaku digembok cakram oleh pemiliknya, berinisial ZA, 53 tahun. Kejadian ini terjadi pada Senin pagi (14/7).
“Korban memarkir motor di depan rumah dalam keadaan terkunci stang dan digembok cakramnya. Lalu ia masuk ke dalam rumah untuk membuka toko dan mempersiapkan dagangan,” tutur Iptu Suroto, Rabu (16/7).
Korban kemudian menyalakan motor agar tetap panas pada sekitar pukul 06.00 WIB, namun ia lupa mencabut gembok cakramnya. Dalam kondisi mesin menyala, korban kembali melanjutkan aktivitasnya.
Tak lama kemudian, sekitar pukul 06.15 WIB, datang seorang pria tak dikenal berpura-pura membeli rokok. Setelah itu, pelaku langsung duduk di atas sepeda motor korban yang masih menyala.
“Setelah membeli rokok, pelaku tanpa pikir panjang, dia tancap gas mencoba kabur. Tapi sayangnya, karena cakram masih tergembok, motornya langsung terjungkal bersama pelaku,” sambungnya.
Brak! Pelaku tersungkur. Aksi nekatnya mengundang perhatian warga sekitar. Tak ada waktu untuk kabur, warga langsung menghajarnya dan menyeret pelaku ke Mapolsek Semampir.
Kepada polisi, Fathur mengaku baru pertama kali berniat melakukan pencurian. Ia bukan lah seorang residivis dan belum sempat menjual hasil curian karena aksinya sudah lebih dulu digagalkan warga.
“Pelaku mengaku berniat menjual motor hasil curian untuk membayar utang, tapi belum tahu ke mana akan dijual,” ucap Suroto. Sejumlah barang bukti berhasil diamankan polisi, di antaranya 1 unit sepeda motor, STNK asli, kunci kontak, serta gembok cakram beserta kuncinya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun, serta denda paling banyak Rp 900 Ribu.

Bocor! 3 Alasan Krusial Bruno Moreira Tinggalkan Persebaya Surabaya, Nomor Dua Jadi Kunci Utama
Viral Penonton Konser F4 di Jakarta Kena Campak Sebelumnya, Kemenkes Lakukan Pengecekan
Soal Kabar Kepala BGN Dadan Hindayana Ditangkap, Dasco: Serahkan ke Aparat Hukum
Penyebab Ribuan Gerai Indomaret Tutup pada 31 Mei-1 Juni 2026
Kunker Luar Negeri Presiden Dikritik, Teddy Singgung Dino Patti Djalal yang hanya 3 Bulan jadi Wamenlu
Kejagung Konfirmasi Penggeledahan Kantor BGN Usai Pencopotan Dadan Hindayana
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Breaking News! Bruno Moreira Tinggalkan Persebaya Surabaya, Wariskan 39 Gol yang Sulit Dilupakan
Profil Sony Sanjaya, Eks Jenderal Polri yang Dicopot Sebagai Wakil Kepala BGN, Sempat Diterpa Isu OTT
Presiden Iran Masoud Pezeshkian Ajukan Pengunduran Diri, Ini Alasannya
