Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 24 April 2025 | 12.54 WIB

Gerai Es Krim Beralkohol Viral di Surabaya Barat Buka Lagi, Komisi D DPRD Surabaya Pertanyakan Peran Manajemen Mal dan Denda Rp 300 Ribu

Terbukti mengandung alkohol, Satpol PP Kota Surabaya masih menyegel gerai es krim di mal kawasan Surabaya Barat. (Humas Pemkot Surabaya) - Image

Terbukti mengandung alkohol, Satpol PP Kota Surabaya masih menyegel gerai es krim di mal kawasan Surabaya Barat. (Humas Pemkot Surabaya)

JawaPos.com - Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya, Imam Syafi’i menyoroti kasus gerai es krim beralkohol yang sempat viral beberapa waktu lalu. Kini, gerai itu kembali beroperasi setelah membayar denda tipiring Rp 300 Ribu.

"Kita apresiasi langkah cepat Satpol PP, tetapi putusan pengadilan hanya Rp 300.000 ini mengecewakan. Padahal pelanggaran ini berpotensi membahayakan anak-anak jika tidak diawasi,” tutur Imam di Surabaya, Rabu (23/4).

Padahal, merujuk Perda Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perindustrian dan Perdagangan, pelanggaran ini dapat dikenai sanksi lebih tegas, yakni pidana maksimal 3 bulan penjara atau denda maksimal Rp 50 juta.

“Ini soal tanggung jawab moral. Jangan sampai hukum terlihat lunak terhadap pelanggaran yang menyangkut keselamatan publik. Kami tidak ingin ini dianggap enteng," jelasnya.

Politikus Partai Nasdem itu lantas menyoroti peran manajemen pusat perbelanjaan di Surabaya Barat dalam kasus ini. Sebagai penyedia tempat, Imam menyebut manajemen mal seharusnya ikut bertanggung jawab.

“Kalau ada pelanggaran di rumah kita, masa kita tidak tahu-menahu? Pihak mal juga harus dipanggil dan dimintai keterangan. Mereka tidak bisa lepas tangan (atas kasus gerai yang menjajakan es krim beralkohol),” terangnya.

Begitu pula Pemkot Surabaya. Imam berharap Pemkot dapat bersikap tegas dan tidak pandang bulu untuk menegakkan aturan di Kota Pahlawan.

“Kita tidak ingin pemerintah hanya tegas ke pelaku kecil, tapi ketika melibatkan pihak besar malah takut. Siapa pun yang melanggar, besar atau kecil, harus diproses sama rata. Jangan sampai kita lengah," seru Imam.

Sebelumnya, Satpol PP Kota Surabaya menyegel gerai es krim beralkohol di pusat perbelanjaan kawasan Surabaya Barat pada Sabtu malam (5/4). Dalam kegiatan tersebut, dua box dan enam kap es krim diamankan.

Kemudian pada Selasa (8/4), sampel es krim diserahkan ke BPOM Kota Surabaya. Langkah ini merupakan tindak lanjut Pemkot atas beredarnya video ulasan seorang influencer @mamari***.

Dalam video singkatnya, Ia mendatangi gerai dan menanyakan es krim varian Jack Daniel's dengan kadar alkohol 40 persen. Tidak hanya varian Jack Daniel's, gerai es krim tersebut juga menjajakan varian lain, seperti vodka, wine, dan rum.

Hasil uji laboratorium dari BPOM menunjukkan bahwa es krim yang dijajakan oleh gerai tersebut positif mengandung alkohol 3,35 persen. Namun kini, segel dari Satpol PP telah dibuka dan gerai yang bersangkutan diperbolehkan buka lagi.

“Kami sudah melakukan penghentian sementara dan penyegelan. Tetapi karena ini sifatnya administratif dan tipiring, maka segel dibuka kembali setelah proses persidangan,” tukas Ketua Tim Kerja Penindakan Satpol PP Kota Surabaya, Agnis Juistityas. 

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore