JawaPos.com-Korban tenggelam di area Pintu Air Jagir Wonokromo, Surabaya, akhirnya ditemukan, Jumat (31/1) petang, pukul 17.20 WIB, korban yang diperkirakan tenggelam sejak kemarin, ditemukan tidak jauh dari lokasi kejadian kecelakaan, tepatnya di belakang posko.
Korban ditemukan mengambang di permukaan air, dengan jarak sekitar 620 meter dari titik terakhir saksi melihatnya.
Menurut Arif Sunandar Pranoto, Sub Koordinator Operasional Kedaruratan BPBD Kota Surabaya, lokasi penemuan korban berada pada koordinat 7°18'06''S 112°44'45''E. "Korban ditemukan dengan ciri-ciri laki-laki mengenakan kaos biru bergaris putih, celana pendek putih, dengan kulit gelap atau sawo matang," tutur Arif.
"Beliau diperkirakan berusia sekitar 160 cm dan ditemukan hanya dengan identitas berupa kartu paguyuban becak yang menunjukkan bahwa korban kemungkinan besar seorang tukang becak dari Jombang," tambah Arif.
Dari kartu identitas yang ditemukan, korban diketahui berinisial A, lahir pada tahun 1941, yang berarti berusia 84 tahun saat ditemukan. Penemuan korban dilakukan dengan melibatkan tim SAR gabungan yang menurunkan sekitar tujuh perahu karet untuk penyisiran di wilayah tersebut.
Namun, kondisi korban sudah sangat memprihatinkan karena sudah lebih dari satu hari tenggelam.
.
"Korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia dan terdapat perubahan bentuk tubuh akibat waktu yang lama terendam di air," ujar Arif. Setelah pengecekan oleh tim Inafis, jenazah korban langsung dievakuasi ke RSUD Dr. Soetomo untuk proses lebih lanjut.
Pencarian yang dimulai pada hari pertama setelah kecelakaan ini berlangsung secara maksimal berkat kekompakan tim yang terlibat. "Alhamdulillah, jerih payah kita dikabulkan, dan korban berhasil ditemukan. Terima kasih atas kerjasama dan bantuan semua pihak, karena dengan dasar kekompakan inilah operasi SAR bisa berjalan dengan maksimal," tandas Arif.
Pencarian ini menutup harapan akan kembalinya korban yang hilang, meskipun dalam kondisi yang sangat tragis. Proses evakuasi dan penyelidikan selanjutnya akan dilakukan oleh pihak berwenang. (*)