Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 5 Desember 2024 | 18.56 WIB

Orang Tua Wajib Tahu! Pemkot Surabaya Siapkan Skema Baru PPDB, Zonasi Tidak Lagi Soal Jarak

Ilustrasi pelaksanaan PPDB di Kota Surabaya. (Humas Pemkot Surabaya) - Image

Ilustrasi pelaksanaan PPDB di Kota Surabaya. (Humas Pemkot Surabaya)

JawaPos.com - Terlepas dari pernyataan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, yang meminta sistem zonasi dihapus dalam PPDB, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya rupanya sudah memiliki rencana.
 
Hal itu dibeberkan oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. Ia mengatakan bahwa Pemkot Surabaya telah menyiapkan dua skema untuk dikombinasikan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026.
 
Skema pertama, kuota zonasi dalam PPDB akan diturunkan oleh Pemkot Surabaya. Ini berlaku untuk seluruh sekolah negeri, baik itu SD Negeri, SMP Negeri, dan SMA Negeri.
 
“Zonasinya turun tapi masuknya dengan nilai, atau satunya tetap zonasi, tetapi (siswa) yang masuk itu tidak jejeran dengan rumah," tutur Eri kepada JawaPos.com, Kamis (5/12).
 
Artinya, calon peserta didik yang mendaftar lewat jalur zonasi, tidak hanya diseleksi berdasarkan jarak rumah ke sekolah saja, melainkan dari nilai yang diperoleh juga.
 
 
Eri bercerita bahwa zonasi PPDB juga sempat diresahkan PGRI Kota Surabaya. Pemkot Surabaya dan PGRI lantas bersepakat untuk mengurangi kuota zonasi, dari yang semula 50 persen menjadi 35 persen.
 
Dengan pengurangan kuota zonasi, Pemkot berharap praktek perubahan atau memindahkan KK besar-besaran agar dekat dengan sekolah tidak terjadi lagi di Kota Surabaya.
 
“Kita berharapnya sekolah itu tidak lagi diisi anak yang wis pokoknya dekat sama sekolah, pasti aku masuk, tidak. Nah itu yang ingin dihindari oleh PGRI," imbuhnya.
 
 
Kalaupun sistem zonasi tetap ditetapkan dalam PPDB, Eri mengimbau masyarakat untuk jujur. Jangan sampai memindah KK hanya karena ingin memasukkan anaknya ke sekolah negeri yang dituju.
 
"Jadi tetap ada persaingan nilai. Ini lah yang lagi dibahas, apakah dihapus zonanya, apakah zonasi tetap per kecamatan, atau per wilayah. Kita tunggu juknisnya dari pusat," tukas Eri Cahyadi. (*)
Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore