
Ilustrasi Kawasan pesisir Surabaya. (Istimewa)
JawaPos.com–Banjir masih menjadi pekerjaan rumah bagi daerah-daerah yang lokasinya dekat dengan pantai. Terlebih saat memasuki musim hujan seperti saat ini. Kota Surabaya jadi salah satu daerah yang rawan bencana banjir.
Oleh karena itu, DPRD Kota Surabaya meminta pemerintah kota segera mengkaji rencana pembangunan tanggul laut untuk mengatasi banjir rob yang kerap melanda kawasan pesisir.
Rencana tersebut dianggap sebagai solusi jangka panjang guna melindungi Kota Pahlawan dari ancaman banjir. Hal itu dikatakan Wakil Ketua Komisi C DPRD Surabaya Aning Rahmawati.
Aning menyampaikan, rencananya, tanggul laut membentang dari Romokalisari hingga Gunung Anyar. Politikus PKS itu lalu mengatakan ada dua opsi pembangunan tanggul laut.
Opsi pertama, yaitu pembangunan tanggul secara konvensional seperti tanggul beton. Tanggul laut alami menjadi opsi kedua, dengan memanfaatkan tanaman mangrove untuk mencegah air laut masuk ke daratan.
”Secara teori, dua opsi itu akan menyelesaikan juga untuk banjir rob di kawasan pesisir. Mangrove ini bisa menjadi menjadi tanggul secara alami," ujar Aning ditemui di Gedung DPRD Kota Surabaya, Senin (25/11).
Namun, opsi tanggul konvensional seperti yang diterapkan di giant sea wall Jakarta memerlukan anggaran yang sangat besar. Menurut Aning, solusi ini perlu mempertimbangkan aspek biaya serta estetika.
”Pembangunan tanggul ini kan mahal biayanya. Tanggul bisa juga difungsikan sebagai jalan sehingga lebih dari estetik belaka, yang jelas masih harus diperdalam,” imbuh Aning.
Mewakili Komisi C, Aning meminta Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Pertanahan (DPRKPP) serta Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) untuk melibatkan Jasa Tirta, BBWS Brantas, dan pakar dalam pengkajian tersebut.
Selain itu, pembangunan tanggul, lanjut Aning, harus mempertimbangkan kewenangan wilayah laut, yang saat ini berada di bawah pemerintah provinsi dan pusat. Sebab, pembiayaan pembangunan tanggul juga bisa jadi kewenangan pemerintah kota, provinsi, atau pusat berkaitan dengan batas teritorial laut sepanjang 12 mil.
”Kalau dulu 12 mil itu masih kewenangan provinsi dan kota. Sekarang semuanya sudah kewenangan provinsi dan pusat. Kota hanya wilayah daratan saja. Kalau nanggul kan otomatis di laut,” tutur Aning.
DPRD Kota Surabaya berharap kajian dapat segera dilakukan untuk memutuskan opsi terbaik, baik melalui tanggul beton maupun tanaman mangrove.

Penyebab Ribuan Gerai Indomaret Tutup pada 31 Mei-1 Juni 2026
Pesan Perpisahan Penuh Misteri Milos Raickovic Bersama Persebaya Surabaya, Bonek Penasaran hingga Menyesali
Presiden Iran Masoud Pezeshkian Ajukan Pengunduran Diri, Ini Alasannya
Bocor! 3 Alasan Krusial Bruno Moreira Tinggalkan Persebaya Surabaya, Nomor Dua Jadi Kunci Utama
Ada Pemain Bali United yang Dirumorkan Gabung Persebaya Surabaya Musim Depan, Bonek Sebutkan 3 Nama Termasuk Irfan Jaya
Kunker Luar Negeri Presiden Dikritik, Teddy Singgung Dino Patti Djalal yang hanya 3 Bulan jadi Wamenlu
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Breaking News! Bruno Moreira Tinggalkan Persebaya Surabaya, Wariskan 39 Gol yang Sulit Dilupakan
Harga BBM Pertamina Nonsubsidi Terbaru Per 1 Juni 2026, Dex Series Turun, Pertamax Turbo Naik
Viral Penonton Konser F4 di Jakarta Kena Campak Sebelumnya, Kemenkes Lakukan Pengecekan
