Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 11 Januari 2024 | 17.17 WIB

Ratusan Reklame Tunggak Pajak dan Kedaluwarsa, Pemkot Surabaya Layangkan Surat Peringatan

Pengendara kendaraan bermotor melintas tak jauh dari papan reklame di Jalan Embong Malang, Surabaya. (Suryanto/Radar Surabaya) - Image

Pengendara kendaraan bermotor melintas tak jauh dari papan reklame di Jalan Embong Malang, Surabaya. (Suryanto/Radar Surabaya)

JawaPos.com – Pemkot Surabaya mencatat ratusan reklame menunggak pajak atau masa edarnya telah habis, atau dengan kata lain kedaluwarsa. 

Subkoordinator Pendataan dan Pendaftaran Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, Widayanti Ishak mengatakan jika pihaknya telah melayangkan imbauan melalui surat peringatan. Namun, masih ada 537 reklame yang kena ‘semprot’. 

“Kita tertibkan semua di berbagai titik di Surabaya. Sudah ada beberapa yang kita tempelkan stiker silang bagi mereka yang belum memperpanjang izin dan membayar tagihan pajak,” ujarnya pada Rabu (10/1), seperti yang dikutip dari Radar Surabaya. 

Sebelumnya, pihaknya telah memberikan surat pemberitahuan sejak satu bulan sebelum jatuh tempo. Jadi, jangka waktu yang diberikan cukup untuk segera menuntaskan kewajiban tersebut. 

“Jika enggak kunjung membayar, kita akan membuat surat pembongkaran ke Satpol PP Surabaya,” tegasnya. 

Bapenda Surabaya mendorong para wajib pajak (WP) untuk segera membayar dan mengindahkan teguran itu. 

Pihaknya memberikan batas waktu paling lambat satu pekan setelah sanksi administratif berupa pemasangan stiker dilakukan untuk segera menyelesaikan tanggungan itu. 

“Kebanyakan mereka bukan tak peduli, melainkan lupa sudah jatuh tempo. Ada yang mengaku karyawannya belum memberikan surat ke pemilik,” ungkapnya. 

Widayanti menyebutkan bahwa pajak setiap reklame tidaklah sama, tergantung jenis. Misalnya, videotron akan lebih besar biayanya dibandingkan billboard biasa, termasuk jika ukuran semakin besar, pajak yang dikenakan akan semakin tinggi. 

Kendati tingkat kepatuhan WP sudah semakin bagus setiap tahun, Bapenda Surabaya tetap menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan. 

“Biasanya kalau sudah dapat surat, baru mereka cepat-cepat mengurus,” ucapnya. 

Dia menegaskan bahwa tidak ada keringanan bagi reklame yang menunggak atau kedaluwarsa, karena seluruh prosedur yang dilakukan Bapenda telah sesuai dengan perda maupun perwali. 

Pemilik reklame pun diimbau segera mengurus tanpa perlu menunggu izin habis. 

Pada tahun lalu, pihaknya telah menerbitkan SK untuk 6,3 ribu reklame dengan total realisasi mencapai Rp142,6 miliar. 

Penertiban tersebut turut melibatkan unit pelaksana teknis di setiap wilayah. 

Editor: Novia Tri Astuti
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore