Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 10 Januari 2024 | 17.45 WIB

Imbas Kasus Korupsi Puskesmas Bumiaji, Kepala Dinkes Batu Ditetapkan Tersangka Oleh Kejaksaan Negeri Kota Batu

Proses penahanan Kepala Dinas Kesehatan Kota Batu Kartika Trisulandari oleh Kejaksaan Negeri Kota Batu, Selasa (9/1). - Image

Proses penahanan Kepala Dinas Kesehatan Kota Batu Kartika Trisulandari oleh Kejaksaan Negeri Kota Batu, Selasa (9/1).

JawaPos.com – Proses pengusutan kasus dugaan korupsi di Puskesmas Bumiaji terus diperdalam oleh Kejaksaan Negeri Kota Batu. Hal itu dibuktikan dengan penetapan dua tersangka baru, salah satunya Kepala Dinas Kesehatan Kota Batu Kartika Trisulandari.

Sejauh ini ada empat tersangka kasus korupsi Puskesmas Bumiaji yang telah ditetapkan oleh Kejari Batu. Tiga orang tersangka merupakan pihak swasta, sementara satu orang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yakni Kepala Dinkes.

Sebelumnya, pada 11 Oktober 2023 Kejaksaan Negeri Kota Batu telah menetapkan dua orang tersangka yakni Angga Dwi Prastya selaku Direktur CV Punakawan dan Diah Aryati selaku Direktur CV DAP sebagai konsultan pengawas.

Lalu pada hari Selasa (9/1) kemarin, mereka menetapkan dua tersangka batu yakni Kartika Trisulandari sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kota Batu dan Abdul Khanif selaku penyusun dokumen paket tender pihak swasta.

Dilansir dari Radar Malang (JawaPos Group), Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu Didik Adyotomo menyampaikan penetapan Kepala Dinkes Batu sebagai tersangka karena tidak melakukan pemeriksaan dengan cermat terhadap hasil pekerjaan Puskesmas Bumiaji.

“Kartika menerima hasil pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak dan hal tersebut melanggar Pasal 57 ayat (2) Perpres 16 tahun 2018.” Ujarnya kepada Radar Malang.

“Menurut Peraturan LKPP No.12 Tahun 2021, sebelum melakukan serah terima pejabat penandatangan kontrak harus melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan sesuai dengan spesifikasi yang tercantum pada kontrak” sambungnya.

Maka atas dasar itu, Kartika ditahan karena berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Pengguna Anggaran (PA) pada Dinkes Kota Batu 2021 dalam pekerjaan pembangunan gedung Puskesmas Bumiaji Kota Batu tahun 2021.

Sementara itu, tersangka lain yang turut ditetapkan Selasa (9/1) kemarin adalah Abdul Khanif selaku pihak swasta. Ia ditetapkan tersangka karena terbukti bekerja sama dengan tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya pada (11/10/2023) yakni Angga Dwi Prastya.

Abdul dan Angga bekerja sama dalam pekerjaan pembangunan gedung Puskesmas Bumiaji yang masih dalam lingkungan Dinas Kesehatan Kota Batu tetapi dengan anggaran yang tidak sesuai kontrak.

Soal penangkapan Abdul Khanif, Didik menyampaikan kepada Radar Malang (JawaPos Group) karena terbukti menyusun dokumen penawaran paket tender belanja modal bangunan untuk rehabilitasi gedung Puskesmas Bumiaji bersama tersangka Angga Dwi Prastya.

“Terdapat pemalsuan tanda tangan dan riwayat personil pada dokumen-dokumen yang ada” ujar Didik.

“Tersangka juga terlibat dalam spesifikasi teknis yang tidak sesuai kontrak lalu menyusun dokumen permohonan pembayaran yang menyatakan pekerjaan telah rampung 100 persen dan mengajukan serah terima” lanjut Didik.

Berdasarkan bukti-bukti tersebut, dua orang yakni Kartika dan Abdul ditetapkan sebagai tersangka sesuai ketentuan pada Pasal 21 KUHAP tentang penahanan dan terancam pidana lima tahun penjara atau lebih.

Untuk sementara Kartika ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Malang. Sedangkan Abdul ditahan di Lapas Kelas I Malang.

Editor: Nicolaus
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore