Logo JawaPos
Author avatar - Image
09 Januari 2024, 14.09 WIB

Pomdam Brawijaya Segera Seret 3 Oknum TNI AD yang Terlibat Penggelapan Ratusan Ranmor ke Pengadilan Militer Surabaya

KOSONG: Suasana Gudbalkir Pusziad, Sidoarjo. Seluruh kendaraan hasil curanmor diboyong ke Mapolda Metro Jaya di Jakarta. - Image

KOSONG: Suasana Gudbalkir Pusziad, Sidoarjo. Seluruh kendaraan hasil curanmor diboyong ke Mapolda Metro Jaya di Jakarta.

 
 
 
 
 
 
JawaPos.com - Pomdam V/Brawijaya masih mengusut keterlibatan 3 oknum anggota TNI AD dalam kasus dugaan penggelapan kendaraan bermotor di Gudbalkir Pusziad Sidoarjo, Jawa Timur. Proses hukum kepada 3 prajurit itu tetap dilaksanakan di Pomdam V/Brawijaya meskipun mereka bukan anggota organik Kodam V/Brawijaya. 
 
Tiga oknum Prajurit itu berasal dari Puziad dan Puspalad. Adapun identitasnya adalah Kopda AS, Praka J (Puspalad) dan Mayor BP (Pusziad). 
 
"Ketiga oknum tersebut bukan Anggota Organik Kodam V/Brw. Namun karena Locus kejadian di Wilayah Kodam V/Brw, sehingga penanganan dugaan penggelapan ini ditangani oleh Pomdam V/Brw," kata Wakapendam V/Brawijaya Letkol Inf Mohammad Iswan Nusi kepada wartawan, Selasa (9/1).
 
"Bila proses penyidikan selesai akan dilimpahkan ke Otmilti/Otmil Surabaya untuk dilanjutkan Proses Sidang di Pengadilan Militer Surabaya," imbuhnya.
 
Sebelumnya, Polda Metro Jaya bersama Kodam V/Brawijaya membongkar kasus penggelapan kendaraan bermotor. Kasus ini turut melibatkan oknum anggota TNI AD. Pengungkapan ini dilakukan di Sidoarjo, Jawa Timur pada Kamis (4/1).
 
"Pomdam V/Brawijaya bersama Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus tindak Pidana Penggelapan kendaraan bermotor yang diduga dilakukan oleh saudara EI (sipil) dan melibatkan Kopda AS, oknum anggota TNI AD," kata Kadispenad Brigjen TNI Kristomei Sianturi kepada JawaPos.com, Jumat (5/1).
 
Kristomei mengatakan, saat ini Pomdam V/Brawijaya telah melakukan proses penyidikan terhadap Oknum anggota TNI AD. Sedangkan pelaku sipil ditangani Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Polda Jawa Timur.
 
 
"Hasil penyidikan akan diumumkan secara transparan kepada publik. Jika oknum anggota TNI AD tersebut terlibat dan terbukti bersalah melakukan tindak pidana akan di proses hukum sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku. Langkah ini diambil sebagai komitmen TNI AD dalam penegakan hukum;" jelas Kristomei.
 
Berdasarkan informasi yang beredar, kasus ini merupakan pengembangan dari tersangka EI. Penyelidikan kemudian berkembang ke Sidoarjo. Pelaku dikabarkan menjadikan Markas Gudbalkir Pusziad di Buduran sebagai lokasi penampungan kendaraan curian.
 
Di lokasi tersebut dikabarkan ditemukan 215 unit kendaraan roda dua dan 49 unit kendaraan roda empat. Dalam menjalankan kejahatannya, EI dibantu oleh oknum TNI AD. 
 
 
 
 
Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore