Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 23 November 2023 | 18.00 WIB

Dewan Pengupahan Surabaya Sebut Kenaikan Angka Ideal UMK Surabaya, Tidak Sampai Belasan Persen

UMK. (Dimas Pradipta/JawaPos.com) - Image

UMK. (Dimas Pradipta/JawaPos.com)

JawaPos.com–Angka upah minimum kota/kabupaten (UMK) Surabaya telah diusulkan oleh unsur pekerja Dewan Pengupahan Surabaya.

Dihubungi JawaPos.com, M. Solikin Koordinator unsur pekerja Dewan Pengupahan Kota Surabaya mengatakan, usul dari pekerja, UMK 2024 naik 15 persen dari 2023. UMK Surabaya 2023 sebesar Rp 4.525.479,19. Sehingga, 15 persen dari angka itu setara Rp 678.821,8785 atau Rp 680 ribu.

Usul dari pekerja Surabaya tersebut mengabaikan peraturan PP 51/2023 tentang pengupahan.

”Mau bagaimana, provinsi juga mengabaikan PP 15/2023 dengan menetapkan UMP 6,13 persen tanpa pakai PP itu. Alhasil, pekerja juga mengabaikan PP,” ungkap Solikin.

Lantas, apakah angka 15 persen itu ideal? Solikin mengungkapkan, tahun lalu, angka kenaikan UMK Surabaya hanya Rp 150 ribu.

”Pakai aturan siluman, ya pakai semua jadinya aturan siluman tanpa PP 51/2023. Sesuai PP rumusnya masih di bawah rata-rata daya beli masyarakat pakai inflasi plus pertumbuhan ekonomi kali alfa. Alfa ditentukan pemerintah nilainya 0,1-0,3. Itu yang jadi perdebatan dewan pengupahan,” imbuh Solikin.

Selain usul dari pekerja, UMP juga menampung usul dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Dari APINDO mengusulkan kenaikan 3,66 persen.

Solikin menilai, alfa 0,3 itu maksimal tertinggi ketemu 4,9 persen. ”Tapi alfa yang dipakai satu jadi cuma 3,66 persen,” jelas dia.

Solikin menyebutkan, angka ideal UMK Surabaya di 8 persen peningkatannya. Setelah dihitung sesuai dengan inflasi.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore