Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 13 Juni 2021 | 00.56 WIB

Guru Ngaji di Sidoarjo Cabuli 25 Santri Sejak 2016

TINDAKAN TERCELA: Polisi menggelandang tersangka AH yang melakukan tindak pidana pencabulan di Mapolresta Sidoarjo. (Guslan Gumilang/Jawa Pos) - Image

TINDAKAN TERCELA: Polisi menggelandang tersangka AH yang melakukan tindak pidana pencabulan di Mapolresta Sidoarjo. (Guslan Gumilang/Jawa Pos)

JawaPos.com – Satuan Reserse Kriminal Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di Sidoarjo. Tak tanggung-tanggung, korban mencapai 25 anak. Kelakuan bejat tersangka dilakukan sejak 2016.

Kapolresta Sidoarjo Kombespol Sumardji menyebutkan, tersangka AH diamankan karena pencabulan anak di bawah umur. ”Para korban tersebut masih berusia belasan tahun dan beberapa masih di bawah umur 10 tahun,” katanya.

Padahal, pelaku berprofesi sebagai guru mengaji di salah satu rumah tahfiz di kawasan Sidokare. Berdasar pengakuan tersangka, dia melakukan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur sejak 2016. Kejadian tersebut diketahui dari laporan salah satu saksi yang memberikan informasi kepada pihak Polresta Sidoarjo. ”Ada informasi dari donatur dan ada juga laporan orang tua,” ujar Sumardji.

Berdasar laporan ke polisi, ada sekitar sepuluh anak yang jadi korban pencabulan. Pada saat melakukan tindak asusila, pelaku mengancam korban agar tidak mengadu kepada orang lain. Para korban mengaku mengalami pelecehan seksual berkali-kali dengan ancaman.

”Modus tersangka menampung anak didiknya di tempat tinggalnya yang dijadikan tempat belajar mengaji. Setelah itu pelaku mendoktrin dengan agama dan kemudian berbuat bejat kepada santrinya di dalam kamar di rumah para santri. Santri-santri itu disodomi satu-satu,” lanjut Sumardji.

Baca Juga: Mantan Bupati Nganjuk Taufiqurrahman Divonis Empat Tahun Penjara

Saat melancarkan aksinya, pelaku meminta santri yang lain meninggalkan kamar dulu. Mereka dibekap dari belakang dan diancam saat di kamar. Berdasar hasil visum, ungkap Sumardji, tampak tanda-tanda bekas kekerasan seksual. Pelaku, imbuh dia, dikenai pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. 

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore