Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 13 Oktober 2023 | 23.55 WIB

Mantan Bos F1, Bernie Ecclestone Lolos dari Hukuman Penjara setelah Akui Kasus Penipuan Pajak

Mantan bos Formula Satu, Bernie Ecclestone ketika tiba di Pengadilan Southwark Crown di London, Inggris pada Kamis (12/10) untuk sidang kasus penipuan. (Sumber: REUTERS/Belinda Jiao) - Image

Mantan bos Formula Satu, Bernie Ecclestone ketika tiba di Pengadilan Southwark Crown di London, Inggris pada Kamis (12/10) untuk sidang kasus penipuan. (Sumber: REUTERS/Belinda Jiao)

JawaPos.com - Mantan bos Formula Satu, Bernie Ecclestone terhindar dari hukuman penjara pada Kamis (12/10), setelah dia mengaku bersalah untuk pemalsuan aset luar negeri yang dimilikinya dan laporan palsu yang menyesatkan badan pajak Inggris.

Ecclestone juga telah menyetujui penyelesaian perdata dengan HM Revenue and Customs (HMRC), di mana ia akan membayar sebanyak 642,6 juta Pound atau sekitar Rp 12 triliun yang mencakup pajak, bunga, dan denda selama 18 tahun pajak antara tahun 1994-2022, kata jaksa Richard Wright.

Pria berusia 92 tahun itu hadir di Pengadilan Southwark Crown London dan mengaku bersalah atas satu tuduhan penipuan dengan perwakilan palsu, hanya sebulan sebelum dia diadili.

Ecclestone mengaku memberikan jawaban yang menyesatkan kepada HMRC pada pertemuan Juli 2015, ketika dia mengatakan bahwa dia hanya mendirikan satu perwalian demi putrinya dan bukan penerima manfaat atau pemilik aset dari perwalian lainnya.

Faktanya, dia adalah pemilik aset dan penerima manfaat dari berbagai perwalian, termasuk salah satu perusahaan yang mengirimkan 416 juta Pound atau sekitar Rp 7 triliun ke rekening bank di Singapura pada 2010, kata HMRC.

Hakim Simon Bryan menjatuhkan hukuman penjara 17 bulan kepada Ecclestone yang ditangguhkan selama dua tahun, yang berarti dia hanya akan masuk penjara jika dia melakukan pelanggaran pidana lain dalam jangka waktu tersebut.

Pengacara Ecclestone, Clare Montgomery, mengatakan kepada pengadilan bahwa kliennya 'tidak mengetahui posisi sebenarnya' tentang apakah dia penerima atau pemilik aset dari perwalian lain, dan mengatakan bahwa jawabannya terhadap HMRC adalah 'kesalahan yang impulsif'.

Andrew Penhale, kepala jaksa penuntut di Crown Prosecution Service, mengatakan dalam sebuah pernyataan, "Semua anggota masyarakat Inggris, terlepas dari seberapa kaya atau terkenalnya mereka, harus membayar pajak dan transparan serta terbuka dengan HMRC tentang urusan keuangan mereka."

Richard Las, kepala investigasi dan direktur Layanan Investigasi Penipuan di HMRC, mengatakan Ecclestone telah berbohong kepada pihaknya.

"Pengakuan ini menunjukkan tidak ada seorang pun yang kebal hukum dan HMRC akan bekerja tanpa kenal lelah untuk memastikan sistem perpajakan adil bagi semua orang dan membayar layanan publik," tambahnya.

Ecclestone telah berusaha menghentikan penuntutan pada awal tahun ini, dan pengacaranya berpendapat bahwa mengadilinya akan menimbulkan risiko serius bagi hidupnya.

Seorang ahli jantung memberikan bukti bahwa tekanan dari persidangan membuat kondisi mantan bos Formula Satu itu menurun, dan risiko terbesar adalah meninggal.

Namun, Bryan mengatakan, "Tidak ada ancaman nyata dan langsung terhadap nyawa Ecclestone karena proses persidangan."

Keputusan tersebut juga menyatakan bahwa Ecclestone membayar sekitar 250 juta Pound atau setara dengan Rp 4 triliun pajak penghasilan dan keuntungan modal kepada HMRC antara 1999-2017.

Editor: Nicolaus
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore