Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 2 Mei 2026 | 18.47 WIB

Sama-sama Lakukan Tendangan Kungfu! Nasib Fadly Alberto Lebih Beruntung Ketimbang Pemain Liga 4

Fadly Alberto saat lawan Dewa United U-20. (Dok. Bhayangkara FC Youth) - Image

Fadly Alberto saat lawan Dewa United U-20. (Dok. Bhayangkara FC Youth)

JawaPos.com - Komite Disiplin (Komdis) PSSI telah menjatuhkan sanksi kepada pemain Bhayangkara Presisi Lampung FC U-20, Fadly Alberto, buntut insiden tendangan kungfu di Elite Pro Academy (EPA) U-20.

Nasib Alberto pun lebih beruntung ketimbang pemain Liga 4, karena tidak mendapatkan sanksi larangan bermain seumur hidup.

Nama Alberto menjadi sorotan tajam ketika Bhayangkara Presisi Lampung FC melawan Dewa United U-20 dalam pertandingan EPA U-20 di Stadion Citarum, Semarang, pada 19 April 2026.

Pemain muda berlabel Timnas Indonesia U-20 itu melakukan tendangan kungfu ke pemain lawan, Rakha Nurcholis.

Atas insiden tersebut, tak sedikit pencinta sepak bola Tanah Air yang memprediksi Alberto akan terkena hukuman berat dengan larangan bermain seumur hidup.

Namun, berdasarkan keputusan Komdis PSSI, Alberto dijatuhi hukuman larangan bermain selama tiga tahun atas aksi tendangan kungfu ke Rakha.

Komdis PSSI tidak hanya menjatuhkan sanksi kepada Alberto saja, melainkan juga ke empat pemain Bhayangkara Presisi Lampung FC U-20. Keempat pemain itu adalah Aqilah Lissunnah Aljundi, Afrizal Riqh, Ahmad Catur, dan M. Mufdi Iskandar.

Hukuman yang diberikan kepada keempat pemain itu bervariasi. Aqilah, Afrizal, dan Ahmad Catur dikenakan sanksi larangan bermain selama dua tahun. Sementara Mufdi larangan bermain selama satu tahun. Artinya, hanya Alberto yang mendapat hukuman paling berat.

Hukuman Komdis PSSI kepada Alberto ini sangat kontras jika dibandingkan dengan beberapa pemain Liga 4 yang sama-sama melakukan tendangan kungfu. Bisa dibilang, Alberto memiliki nasib yang cukup beruntung karena hanya mendapat hukuman larangan bermain selama tiga tahun.

Editor: Edi Yulianto
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore