Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 15 Maret 2018 | 23.49 WIB

Terancam Hukuman Seumur Hidup, Jennifer Dunn Menangis

Berkas perkara sekaligus tersangka Jennifer Dunn dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/3) - Image

Berkas perkara sekaligus tersangka Jennifer Dunn dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/3)

JawaPos.com - Tersangka kasus narkoba Jennifer Dunn mulai hari ini, Kamis (15/3) resmi menjadi tahanan Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Sekitar pukul 15.00 WIB, dia telah menandatangi surat penahanan yang diserahkan oleh jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel).


Seorang jaksa yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa Jennifer Dunn sempat menangis saat hendak menandatangi surat penahanan tersebut.


"JD (Jennifer Dunn) sempat menangis tadi saat penandatanganan berkas," ungkap salah satu jaksa penuntut umum di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/3).


Penyidik Polda Metro Jaya telah menyerahkan Jennifer Dunn berikut berkas perkara kasus narkotika dan barang buktinya ke Kejari Jaksel. Kemudian, terhadap artis yang akrab disapa Jedun ini diperiksa selama kurang lebih 4 jam.


"Tadi buktinya ada sisa pipet, dan handphone cuma dua itu. Bong-nya sudah dibuang oleh Jennifer," ungkap jaksa Nova Puspita Sari.


Berdasarkan pengamatan JawaPos.com, Jedun keluar dari Kejari Jaksel dengan kemeja bergaris warna putih dan biru. Selanjutnya, dibawa ke Rutan Pondok Bambu dengan mobil tahanan.


Terlihat diborgol, Jedun masih terus menunduk, mengenakan masker, dan tidak memberikan komentar.


Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jaksel, Raimel Jesaya mengatakan bahwa terhadap tersangka JD terancam hukuman maksimal 20 tahun atau seumur hidup.


"Pasal yang disangkakan 114, 112, 127 Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya, bisa sampai seumur hidup. Tapi tentu nanti kita lihat berdasarkan fakta perbuatan," ungkapnya Raimel.

Editor: Novianti Setuningsih
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore