Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 2 September 2026 | 01.16 WIB

Kejagung Sita Aset Rp 338 Miliar Hasil Korupsi, Sahroni: Miskinkan Koruptor!

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar (tengah) memberikan keterangan terkait kasus dugaan korupsi tata kelola nikel saat konferensi pers di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (31/8/2026). (Salman Toyibi/ Jawa Pos) - Image

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar (tengah) memberikan keterangan terkait kasus dugaan korupsi tata kelola nikel saat konferensi pers di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (31/8/2026). (Salman Toyibi/ Jawa Pos)

JawaPos.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendukung Kejaksaan Agung (Kejagung) memiskinkan koruptor. Tindakan ini sebagai efek jera agar bocornya keuangan negara bisa ditekan.

Pernyataan tersebut sebagai tanggapan atas kinerja Kejagung yang menyita aset Rp 338,3 miliar dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) bauksit PT Quality Success Sejahtera (QSS) di Kalimantan Barat periode 2017-2025. 

“Saya apresiasi dan senang sekali Kejagung yang berhasil menyita aset dari koruptor kakap senilai Rp 338,3 miliar ini," kata Sahroni kepada wartawan, Selasa (1/9).

Capaian seperti ini akan memberikan keuntungan besar bagi negara. Sebab, aset sitaan bisa digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

"Ini angka yang besar dan bukti bahwa negara bisa dan mampu mengejar hasil kejahatan dan merampasnya kembali untuk dipulihkan menjadi aset negara, yang nantinya bisa kembali dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat. Penegakan hukum seperti ini yang selalu kita terapkan terus ke depannya," imbuhnya.

Atas dasar itu, sanksi tegas harus diberikan kepada koruptor. Langkah memiskinkan koruptor menjadi hal realistis yang harus dilakukan aparat penegak hukum.

"Jadi tak hanya hukuman fisik, tapi miskinkan koruptor secara riil,” tegasnya.

Politikus Partai NasDem ini menyampaikan, penanganan kasus korupsi menggunakan pendekatan pemulihan aset merupakan alternatif terbaik. Sebab, tidak hanya penegakan hukum kepada pelaku, melainkan kerugian negara bisa dipulihkan.

“Selanjutnya dana sitaan ini harus dikelola sebaik-baiknya untuk pembangunan di masyarakat. Dengan begini, kerugian negara bisa dipulihkan semaksimal mungkin," ucapnya.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore