
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera (fraksi.pks.id)
JawaPos.com - Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, menyayangkan munculnya kasus pengadaan jet pribadi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berujung pada sanksi peringatan keras terhadap ketua dan empat anggotanya. Ia menilai, peristiwa ini menunjukkan adanya pelanggaran serius dalam tata kelola anggaran negara serta meruntuhkan kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara pemilu.
“Saya tentu sedih dengan sanksi ini. Apalagi dalam persidangan terbukti ada salah alokasi peruntukan,” kata Mardani kepada wartawan, Kamis (23/10).
Mardani menegaskan, alasan penggunaan jet pribadi untuk kepentingan monitoring logistik tidak masuk akal baik dari sisi rasionalitas maupun administrasi. Apalagi, hasil pemeriksaan DKPP menunjukkan dari 59 kali penggunaan, tidak satu pun dilakukan di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar), melainkan di daerah yang memiliki penerbangan komersial reguler.
“Ini menunjukkan ketidaktepatan justifikasi dan pelanggaran asas efisiensi dalam pengelolaan anggaran negara,” tegasnya.
Politikus PKS itu menekankan, sanksi ini harus menjadi pelajaran penting bagi seluruh penyelenggara pemilu agar tetap menjunjung tinggi asas kepatutan dan etika, terutama dalam penggunaan dana publik.
“Profesional itu bermakna uang yang dikeluarkan harus sebanding dengan hasilnya,” ujarnya.
Mardani menilai kasus ini membuka tabir lemahnya mekanisme pengawasan internal dan akuntabilitas publik di tubuh KPU, terutama dalam mengelola anggaran besar yang digunakan untuk tahapan pemilu.
Ia pun mendorong dilakukan audit menyeluruh oleh BPK serta evaluasi sistem keuangan KPU oleh Kementerian Keuangan dan KemenPAN-RB, termasuk untuk aspek perjalanan dinas, pengadaan logistik, dan pembiayaan sosialisasi.
“KPU tidak boleh hanya sibuk mengurus hal teknis pemilu tapi abai terhadap prinsip tata kelola yang bersih dan transparan. Reformasi kelembagaan harus ditempuh agar penyelenggara pemilu kembali menjadi teladan integritas publik,” ujarnya.
Mardani juga mengajak masyarakat untuk aktif mengawasi dan melaporkan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan demokrasi, khususnya di bidang penyelenggaraan pemilu.
“Kasus ini juga menjadi catatan untuk publik. Teruslah awasi dan laporkan jika ada peluang penyimpangan,” tuturnya.
Ia menegaskan, kasus ini tak boleh berhenti pada sanksi etik semata. Jika terbukti ada pelanggaran administratif atau penyalahgunaan keuangan negara, pemerintah dan aparat penegak hukum wajib menindaklanjuti secara transparan.
“Kami akan memastikan agar pengawasan DPR terhadap KPU diperketat dalam pembahasan anggaran berikutnya. KPU harus kembali menjadi lembaga yang dihormati, bukan dipertanyakan moralitasnya,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU Afifuddin dan empat anggota lainnya, yaitu Idham Holik, Persada Harahap, August Mellaz, dan Yulianto Sudrajat.
DKPP menemukan adanya pagu anggaran senilai Rp 90 miliar dari APBN yang dialokasikan untuk penyewaan jet pribadi dalam rangka monitoring dan evaluasi logistik Pemilu 2024.

Penyebab Ribuan Gerai Indomaret Tutup pada 31 Mei-1 Juni 2026
Pesan Perpisahan Penuh Misteri Milos Raickovic Bersama Persebaya Surabaya, Bonek Penasaran hingga Menyesali
Presiden Iran Masoud Pezeshkian Ajukan Pengunduran Diri, Ini Alasannya
Bocor! 3 Alasan Krusial Bruno Moreira Tinggalkan Persebaya Surabaya, Nomor Dua Jadi Kunci Utama
Ada Pemain Bali United yang Dirumorkan Gabung Persebaya Surabaya Musim Depan, Bonek Sebutkan 3 Nama Termasuk Irfan Jaya
Kunker Luar Negeri Presiden Dikritik, Teddy Singgung Dino Patti Djalal yang hanya 3 Bulan jadi Wamenlu
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Breaking News! Bruno Moreira Tinggalkan Persebaya Surabaya, Wariskan 39 Gol yang Sulit Dilupakan
Harga BBM Pertamina Nonsubsidi Terbaru Per 1 Juni 2026, Dex Series Turun, Pertamax Turbo Naik
Viral Penonton Konser F4 di Jakarta Kena Campak Sebelumnya, Kemenkes Lakukan Pengecekan
