
Ketua DPR Puan Maharani (kiri) berbincang dengan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad disela Rapat Paripurna Ke-19 DPR RI Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024/2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/5/2025). (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com - DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/10). Dengan disahkannya aturan ini, nomenklatur Kementerian BUMN resmi berubah menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN).
Hal itu disahkan oleh Pimpinan DPR RI setelah menerima laporan dari Komisi VI terkait revisi UU BUMN.
“Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” tanya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat memimpin rapat paripurna.
"Setuju," sahut para anggota dewan diiringi ketukan palu tanda pengesahan.
Dalam laporannya, Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini menegaskan bahwa BUMN memiliki peran vital sebagai perpanjangan tangan negara dalam mengelola potensi dan sumber daya demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Menurutnya, revisi UU BUMN menjadi sangat relevan di tengah tuntutan transformasi.
“BUMN tidak hanya harus menjadi entitas bisnis yang profesional dan menguntungkan, tetapi juga entitas yang transparan dan akuntabel,” ucap Anggia.
Ia berharap BUMN dapat mendukung penuh program prioritas pemerintah, termasuk ketahanan pangan dan energi, hilirisasi, industrialisasi, serta program strategis nasional lainnya.
Perubahan UU BUMN ini membawa sejumlah substansi penting, antara lain Pembentukan BP BUMN sebagai lembaga baru yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN.
Penegasan kepemilikan saham seri A dwi warna 1 persen oleh negara kepada BP BUMN. Penataan induk holding investasi dan operasional melalui BPI Danantara.
Bahkan, larangan rangkap jabatan bagi menteri dan wakil menteri di jajaran direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN. Hal ini sebagaimana Putusan MK Nomor 228/PUU-XXIII/2025.
Hingga, penghapusan ketentuan lama soal status anggota direksi, komisaris, dan pengawas BUMN sebagai penyelenggara negara.
"Penataan posisi dewan komisaris pada holding investasi dan holding operasional yang diisi oleh kalangan profesional," pungkasnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Slovan Bratislava vs Celje di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027
Prediksi Skor Fenerbahce vs Lyon di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027, Tuan Rumah Dilarang Kalah!
Prediksi Skor Hapoel Beer Sheva vs Sabah FK di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027
Prediksi Skor Vietnam vs Malaysia Leg 2 Semifinal AFF 2026: The Golden Star Warriors Menuju Final!
Prediksi Skor Rayo Vallecano vs Alaves: Momentum Tuan Rumah Bangkit!
Profil Putri Juficha, Miss Earth Indonesia 2025 yang Meninggal di Usia Muda
Prediksi Skor Atletico Madrid vs Malaga: Los Rojiblancos Menang Tipis?
Prediksi Skor Dinamo Zagreb vs Viking di Liga Champions: Skuad Modri Datang dengan Modal Bagus!
Prediksi Skor Celtic vs LASK Linz di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027, Potensi The Hoops Menang!
Ada Andik Vermansah Hingga Leo Lelis, 6 Mantan Pemain Persebaya Memperkuat Tim Promosi
