
Ketua DPR Puan Maharani (kiri) berbincang dengan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad disela Rapat Paripurna Ke-19 DPR RI Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024/2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/5/2025). (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com - DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/10). Dengan disahkannya aturan ini, nomenklatur Kementerian BUMN resmi berubah menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN).
Hal itu disahkan oleh Pimpinan DPR RI setelah menerima laporan dari Komisi VI terkait revisi UU BUMN.
“Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” tanya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat memimpin rapat paripurna.
"Setuju," sahut para anggota dewan diiringi ketukan palu tanda pengesahan.
Dalam laporannya, Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini menegaskan bahwa BUMN memiliki peran vital sebagai perpanjangan tangan negara dalam mengelola potensi dan sumber daya demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Menurutnya, revisi UU BUMN menjadi sangat relevan di tengah tuntutan transformasi.
“BUMN tidak hanya harus menjadi entitas bisnis yang profesional dan menguntungkan, tetapi juga entitas yang transparan dan akuntabel,” ucap Anggia.
Ia berharap BUMN dapat mendukung penuh program prioritas pemerintah, termasuk ketahanan pangan dan energi, hilirisasi, industrialisasi, serta program strategis nasional lainnya.
Perubahan UU BUMN ini membawa sejumlah substansi penting, antara lain Pembentukan BP BUMN sebagai lembaga baru yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN.
Penegasan kepemilikan saham seri A dwi warna 1 persen oleh negara kepada BP BUMN. Penataan induk holding investasi dan operasional melalui BPI Danantara.
Bahkan, larangan rangkap jabatan bagi menteri dan wakil menteri di jajaran direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN. Hal ini sebagaimana Putusan MK Nomor 228/PUU-XXIII/2025.
Hingga, penghapusan ketentuan lama soal status anggota direksi, komisaris, dan pengawas BUMN sebagai penyelenggara negara.
"Penataan posisi dewan komisaris pada holding investasi dan holding operasional yang diisi oleh kalangan profesional," pungkasnya.

16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Persebaya Surabaya Dikabarkan Rekrut 2 Striker dan 2 Bek Baru, Ada Punggawa Tim Nasional
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
Pemerintah Cabut Izin 2.231 Pengecer dan Distributor Pupuk Subsidi yang Rugikan Petani
Jadwal Shalat Idul Adha 2026 di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Kota Besar Lainnya
Abu Janda Dilaporkan ke Polisi Oleh Ikatan Keluarga Minang Hari Ini, Buntut Sebut Sumbar 'Barbar' dan Intoleran
Dulu Antreannya Mengular dan Jadi Buah Bibir Media Sosial, Kini Terlihat Lengang: Mengulik 5 Tempat Makan yang Sempat Viral Lalu Sepi Pengunjung
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
Persib Bandung Dilaporkan Berburu 2 Winger Kiri Baru demi Prestasi di AFC, Nilai Pasarnya Lewati Thom Haye!
Orang yang Semakin Cantik Secara Fisik Seiring Bertambahnya Usia Biasanya Mengadopsi 6 Kebiasaan Sehari-hari Ini Menurut Psikologi
