Ketua KPU Mochammad Afifuddin (kanan) bersama Anggota KPU Idham Holik (kiri) mengikuti rapat kerja dan RDP dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/2/2025). (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com-Protes atas keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 731/2025 yang dinilai janggal membuat KPU mengubah sikap. Akhirnya KPU membatalkan Keputusan KPU RI tersebut. Keputusan itu sempat membuat kontroversi karena dibuat jauh setelah pemilu usai yang seakan menutupi sesuatu.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin menuturkan bahwa secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang penetapan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan KPU.
"KPU telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait keputusan pengecualian informasi publik, salah satunya Komisi Informasi Pusat (KIP)," urainya.
Dia mengungkapkan peraturan tersebut sebenarnya dibuat untuk menyesuaikan Peraturan KPU, Undang-Undang Pemilu maupun undang-undang terkait lainnya.
"KPU juga harus memedomani hal tersebut sebagaimana saya sampaikan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 dan juga ada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 terkait Perlindungan Data Pribadi," ujarnya.
Usai mengumumkan pembatalan itu, dia mengapresiasi pendapat publik yang banyak disuarakan lewat media sosial. Hal itu merupakan bentuk partisipasi publik terkait Keputusan KPU Nomor 731 tersebut.
"KPU dalam dinamika beberapa hari terakhir mengapresiasi partisipasi publik, masukkan, kritik publik dalam memastikan pelaksanaan pemilu yang berintegritas dan akuntabel serta terbuka," paparnya.
Sementara itu, Koordinator Komite Pemilih Indonesia Jeirry Sumampow mengatakan, keputusan itu agak aneh dan membingungkan. Sebab dikeluarkan jauh setelah pemilu usai. "Jelas ini melanggar banyak prinsip pemilu," paparnya.
Menurutnya, ada beberapa kemungkinan mengapa KPU membuat aturan janggal ini. Diantaranya, perlindungan reputasi atau Risiko Hukum, sebab ada indikasi bahwa beberapa dokumen pendaftaran mengandung informasi yang rentan dipersoalkan—misalnya kontroversi ijazah, laporan harta kekayaan, atau status pajak calon tertentu.
"Ada kemungkinan ini upaya membatasi sengketa pasca-Pemilu, dengan menutup dokumen-dokumen tersebut, KPU bisa jadi sedang berusaha menghindari pembongkaran kesalahan administratif yang bisa memicu delegitimasi hasil pemilu," terangnya.
Bisa jadi ini adalah upaya KPU untuk menutupi kesalahan yang mereka lakukan dalam pemilu lalu. "Malah akibatnya, dengan ini, publik bisa mempertanyakan kembali legitimasi pemilu lalu," paparnya.
Tak hanya itu, lanjutnya, bisa jadi KPU berada di bawah tekanan elite politik tertentu yang berkepentingan dengan dokumen persyaratan calon untuk menutup akses publik.
"Hal ini mengingat periode pasca-pemilu rawan gugatan atau investigasi. Publik bisa saja curiga bahwa keputusan ini terkait dengan kasus ijazah Wakil Presiden terpilih yang kini banyak dipertanyakan dan dipersoalkan publik," paparnya. (*)
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Fenerbahce vs Lyon di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027, Tuan Rumah Dilarang Kalah!
Prediksi Skor Dinamo Zagreb vs Viking di Liga Champions: Skuad Modri Datang dengan Modal Bagus!
Prediksi Levski Sofia vs AEK Athens: Misi Besar Tuan Rumah Kembali ke UCL Usai Absen 2 Dekade
Prediksi Skor Vietnam vs Malaysia Leg 2 Semifinal AFF 2026: The Golden Star Warriors Menuju Final!
Profil Putri Juficha, Miss Earth Indonesia 2025 yang Meninggal di Usia Muda
Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Elche: Comeback The Blue and Whites di La Liga Bakal Sengit!
BEM UI dan Puluhan Aliansi Mahasiswa Bakal Gelar Demo Besar di Bundaran HI Besok, Ini 8 Tuntutannya
Ada Andik Vermansah Hingga Leo Lelis, 6 Mantan Pemain Persebaya Memperkuat Tim Promosi
Prediksi Skor Thailand vs Singapura: Gajah Perang Selangkah Lagi ke Final Piala AFF 2026!
Prediksi Skor Slovan Bratislava vs Celje di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027
