Ketua KPU Mochammad Afifuddin (kanan) bersama Anggota KPU Idham Holik (kiri) mengikuti rapat kerja dan RDP dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/2/2025). (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com-Protes atas keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 731/2025 yang dinilai janggal membuat KPU mengubah sikap. Akhirnya KPU membatalkan Keputusan KPU RI tersebut. Keputusan itu sempat membuat kontroversi karena dibuat jauh setelah pemilu usai yang seakan menutupi sesuatu.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin menuturkan bahwa secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang penetapan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan KPU.
"KPU telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait keputusan pengecualian informasi publik, salah satunya Komisi Informasi Pusat (KIP)," urainya.
Dia mengungkapkan peraturan tersebut sebenarnya dibuat untuk menyesuaikan Peraturan KPU, Undang-Undang Pemilu maupun undang-undang terkait lainnya.
"KPU juga harus memedomani hal tersebut sebagaimana saya sampaikan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 dan juga ada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 terkait Perlindungan Data Pribadi," ujarnya.
Usai mengumumkan pembatalan itu, dia mengapresiasi pendapat publik yang banyak disuarakan lewat media sosial. Hal itu merupakan bentuk partisipasi publik terkait Keputusan KPU Nomor 731 tersebut.
"KPU dalam dinamika beberapa hari terakhir mengapresiasi partisipasi publik, masukkan, kritik publik dalam memastikan pelaksanaan pemilu yang berintegritas dan akuntabel serta terbuka," paparnya.
Sementara itu, Koordinator Komite Pemilih Indonesia Jeirry Sumampow mengatakan, keputusan itu agak aneh dan membingungkan. Sebab dikeluarkan jauh setelah pemilu usai. "Jelas ini melanggar banyak prinsip pemilu," paparnya.
Menurutnya, ada beberapa kemungkinan mengapa KPU membuat aturan janggal ini. Diantaranya, perlindungan reputasi atau Risiko Hukum, sebab ada indikasi bahwa beberapa dokumen pendaftaran mengandung informasi yang rentan dipersoalkan—misalnya kontroversi ijazah, laporan harta kekayaan, atau status pajak calon tertentu.
"Ada kemungkinan ini upaya membatasi sengketa pasca-Pemilu, dengan menutup dokumen-dokumen tersebut, KPU bisa jadi sedang berusaha menghindari pembongkaran kesalahan administratif yang bisa memicu delegitimasi hasil pemilu," terangnya.
Bisa jadi ini adalah upaya KPU untuk menutupi kesalahan yang mereka lakukan dalam pemilu lalu. "Malah akibatnya, dengan ini, publik bisa mempertanyakan kembali legitimasi pemilu lalu," paparnya.
Tak hanya itu, lanjutnya, bisa jadi KPU berada di bawah tekanan elite politik tertentu yang berkepentingan dengan dokumen persyaratan calon untuk menutup akses publik.
"Hal ini mengingat periode pasca-pemilu rawan gugatan atau investigasi. Publik bisa saja curiga bahwa keputusan ini terkait dengan kasus ijazah Wakil Presiden terpilih yang kini banyak dipertanyakan dan dipersoalkan publik," paparnya. (*)

Peringkat 12 Klub Terbesar yang Belum Pernah Memenangkan Liga Champions
Asisten YouTuber RA Diperiksa Kasus Whip Pink, Netizen Ramaikan Unggahan Reza Arap
Pesan Perpisahan Penuh Misteri Milos Raickovic Bersama Persebaya Surabaya, Bonek Penasaran hingga Menyesali
3 Calon Pelatih Liverpool Musim Depan, Semua Masih Muda dan Bertalenta!
Presiden Iran Masoud Pezeshkian Ajukan Pengunduran Diri, Ini Alasannya
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Pemerintah Perkuat Pengawasan Tata Niaga Minyak Goreng, Mafia Pangan Bakal Disikat Habis
Penyebab Ribuan Gerai Indomaret Tutup pada 31 Mei-1 Juni 2026
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
6 Weton Bumi Kapetak Titisan Gatotkaca yang Ditakdirkan Kaya dan Sukses, Menurut Primbon Jawa
