Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengikuti rapat kerja dan RDP dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/2/2025). (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang sebelumnya menetapkan dokumen persyaratan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) sebagai informasi yang dikecualikan.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin menjelaskan, keputusan ini diambil setelah KPU menggelar rapat khusus untuk merespons masukan publik. Ia menegaskan, KPU berkomitmen menjaga keterbukaan informasi serta memastikan pemilu berlangsung transparan dan akuntabel.
“Secara kelembagaan, kami memutuskan untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang penetapan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan,” kata Afif dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (16/9).
Afif menegaskan, KPU akan tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi, serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Ia menambahkan, penerbitan aturan sebelumnya tidak dimaksudkan untuk melindungi pihak tertentu, melainkan menyesuaikan dengan regulasi internal KPU.
“Keputusan tersebut dibuat murni untuk penyesuaian pengaturan, bukan untuk menutupi informasi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Afif menyampaikan apresiasi atas kritik dan partisipasi publik setelah aturan tersebut diterbitkan. Menurutnya, masukan masyarakat penting untuk menjaga integritas dan keterbukaan pemilu.
Sebagai tindak lanjut, KPU akan berkoordinasi dengan Komisi Informasi dan pihak terkait guna memastikan tata kelola data serta dokumen pemilu sesuai peraturan perundang-undangan. Hal ini tidak hanya berlaku untuk dokumen Pilpres, tetapi juga data pemilu lain yang dapat diakses publik.
“Seluruh langkah KPU akan tetap mengacu pada aturan hukum yang berlaku, dengan memastikan hak publik atas informasi tetap terjamin,” pungkas Afif.
Sebelumnya, KPU RI sempat merilis aturan baru yang dituangkan dalam Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025. Aturan itu menetapkan 16 jenis dokumen yang dikecualikan dari akses publik, di antaranya daftar riwayat hidup, profil, ijazah, dan rekam jejak capres-cawapres.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Malaysia vs Vietnam: Superkomputer Jagokan The Golden Star Warriors
Soal Penolakan Pembangunan Gereja di Citraland, Wali Kota Eri: Tidak Sesuai Site Plan
Prediksi Skor Singapura vs Thailand: Ilhan Fandi Jadi Ancaman, Tuan Rumah Bisa Bikin Kejutan
Persebaya Surabaya Siapkan Penyerang Pengganti Alex Martins di Super League
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Sabah FC vs Persib Bandung: Pangeran Biru Bidik Puncak Dewata Challenge Series 2026
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Kasus Penjahit Rasis Bali Kembali Diperbincangkan, Diduga Ada Intimidasi Saat Audiensi
