Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengikuti rapat kerja dan RDP dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/2/2025). (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang sebelumnya menetapkan dokumen persyaratan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) sebagai informasi yang dikecualikan.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin menjelaskan, keputusan ini diambil setelah KPU menggelar rapat khusus untuk merespons masukan publik. Ia menegaskan, KPU berkomitmen menjaga keterbukaan informasi serta memastikan pemilu berlangsung transparan dan akuntabel.
“Secara kelembagaan, kami memutuskan untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang penetapan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan,” kata Afif dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (16/9).
Afif menegaskan, KPU akan tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi, serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Ia menambahkan, penerbitan aturan sebelumnya tidak dimaksudkan untuk melindungi pihak tertentu, melainkan menyesuaikan dengan regulasi internal KPU.
“Keputusan tersebut dibuat murni untuk penyesuaian pengaturan, bukan untuk menutupi informasi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Afif menyampaikan apresiasi atas kritik dan partisipasi publik setelah aturan tersebut diterbitkan. Menurutnya, masukan masyarakat penting untuk menjaga integritas dan keterbukaan pemilu.
Sebagai tindak lanjut, KPU akan berkoordinasi dengan Komisi Informasi dan pihak terkait guna memastikan tata kelola data serta dokumen pemilu sesuai peraturan perundang-undangan. Hal ini tidak hanya berlaku untuk dokumen Pilpres, tetapi juga data pemilu lain yang dapat diakses publik.
“Seluruh langkah KPU akan tetap mengacu pada aturan hukum yang berlaku, dengan memastikan hak publik atas informasi tetap terjamin,” pungkas Afif.
Sebelumnya, KPU RI sempat merilis aturan baru yang dituangkan dalam Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025. Aturan itu menetapkan 16 jenis dokumen yang dikecualikan dari akses publik, di antaranya daftar riwayat hidup, profil, ijazah, dan rekam jejak capres-cawapres.

10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
15 Pecel Paling Enak di Surabaya, Cita Rasa Sambal Kacang yang Autentik dan Ragam Lauk Tradisional yang Menggoda Selera
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
13 Wisata Terbaik Dekat Stasiun Pasuruan, Buat Liburan Tak Perlu Jauh Tapi Tetap Seru
12 Tempat Kuliner Soto yang Jadi Favorit di Malang, Soal Rasa Jangan Ditanya Pasti Enak!
Tak Perlu lagi Pusing Parkir, Ini Rute Transjakarta Paling Pas ke Indonesia Arena GBK
