Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 22 Juli 2025 | 19.10 WIB

Pembahasan RKUHAP Tuai Sorotan Publik, YLBHI Minta Komisi III DPR Tak Abaikan Konstitusi dan Beri Ruang Partisipasi Publik

Ketua YLBHI bidang advokasi Muhammad Isnur. - Image

Ketua YLBHI bidang advokasi Muhammad Isnur.

JawaPos.com - Pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) oleh Komisi III DPR RI menuai perhatian publik. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyampaikan kritik keras terhadap proses penyusunan dan substansi draf RKUHAP yang dinilai tergesa-gesa, minim partisipasi publik, serta mengandung banyak ketentuan yang berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM).

Kritik maupun masukan itu disampaikan YLBHI dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (21/7). Hal itu setelah DPR RI mengundang YLBHI secara mendadak melalui pesan singkat WhatsApp, pada Minggu (20/7).

Ketua YLBHI, Muhammad Isnur, menegaskan DPR tidak boleh mengabaikan konstitusi dan kewajibannya untuk menjamin perlindungan hukum yang adil bagi seluruh rakyat Indonesia.

“Draf RKUHAP masih banyak catatan dan justru berpotensi menimbulkan masalah-masalah baru secara serius,” kata Isnur saat menghadiri RDPU di Komisi III DPR RI, Senin (21/7). 

“YLBHI meminta DPR kembali membuka pembahasan secara substansi, tidak tergesa-gesa dan melakukan partisipasi publik yang bermakna,” sambungnya.

Dalam kesempatan tersebut, YLBHI menekankan bahwa penyusunan RKUHAP harus berpihak kepada rakyat, bukan semata-mata pada kepentingan institusi penegak hukum seperti Kepolisian dan Kejaksaan. 

“Sebagai negara hukum, Indonesia harus menjamin agar sistem peradilan pidana berpihak pada keadilan substantif, bukan memperkuat posisi negara secara represif,” tegas Isnur.

Ia menambahkan, selama lebih dari 55 tahun YLBHI mendampingi masyarakat yang menjadi korban penyalahgunaan kewenangan aparat hukum. Berdasarkan pengalaman tersebut, YLBHI menilai bahwa berbagai ketentuan dalam draf RKUHAP justru berisiko melegitimasi praktik pelanggaran HAM yang selama ini marak terjadi. 

“Poin-poin krusial seperti penguatan advokat, jaminan bantuan hukum, serta kontrol terhadap tindakan paksa belum dijawab secara tegas dalam draf ini,” ujar Isnur.

Isnur juga mengkritisi cara DPR membahas RKUHAP dengan kecepatan tinggi. Pasalnya, dalam dua hari sebanyak 1.676 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) diselesaikan, jelas mengindikasikan tidak adanya pembahasan yang substansial.

“Kita harus jujur mengakui, pembahasan super cepat seperti ini tidak bisa dianggap partisipatif atau akuntabel,” cetusnya.

YLBHI menyoroti setidaknya 14 persoalan serius dalam draf RKUHAP versi 11 Juli 2025, di antaranya soal penguatan kewenangan kepolisian, pelibatan TNI dalam penyidikan pidana umum, dan penghapusan mekanisme penting dalam praperadilan. 

“Kami menolak kewenangan tanpa batas kepada penyidik, termasuk ketentuan yang membolehkan TNI menjadi penyidik dalam perkara pidana umum. Ini sangat membahayakan demokrasi dan perlindungan HAM,” ucap Isnur.

Selain itu, YLBHI menekankan bahwa draf RKUHAP belum mengakomodir kebutuhan kelompok rentan, termasuk perempuan korban kekerasan, penyandang disabilitas, anak-anak, dan masyarakat miskin. Isnur menyebut bahwa negara wajib memberikan perlindungan hukum yang setara kepada seluruh warganya, tanpa kecuali.

“Agar hak-hak tersangka/terdakwa, saksi, korban, perempuan, disabilitas, orang lanjut usia ketika berhadapan dengan hukum dapat diterapkan secara operasional dan konsisten dengan standar pemenuhan yang sama pada setiap tahapan proses peradilan, maka diperlukan ketentuan pendelegasian dalam KUHAP untuk mengatur lebih lanjut mengenai tata cara pemenuhan hak-hak tersebut di level operasional," ujarnya.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore