Anggota Komisi III DPR Ri Sarifudin Suding
JawaPos.com - Insiden pembubaran ibadah umat Kristen yang terjadi di Sukabumi, Jawa Barat, menyita perhatian publik. Peristiwa tersebut terjadi saat sekelompok anak dan remaja Kristen dari sebuah gereja di Tangerang Selatan tengah mengikuti kegiatan retret di vila kawasan Cidahu, Sukabumi.
Anggota Komisi III DPR RI, Sarifudin Sudding, menyampaikan keprihatinan mendalam atas insiden pembubaran ibadah umat Kristen tersebut. Ia meminta aparat untuk bertindak tegas dalam mengawal isu intoleransi tersebut.
“Ini bukan semata soal disharmoni sosial, ini menyangkut kepastian hukum dan keberanian negara dalam melindungi hak asasi rakyatnya. Perlu kembali ditegaskan bagi semua pihak, beribadah adalah hak konstitusional setiap warga negara,” kata Sudding kepada wartawan, Rabu (2/7).
Akibat insiden itu, rumah milik Maria Veronica Ninna yang dijadikan tempat retret mengalami kerusakan parah. Lebih mengkhawatirkan, sejumlah anak dan remaja peserta retret mengalami trauma psikologis akibat menyaksikan langsung tindakan kekerasan tersebut.
Karena itu, Sudding mendorong pemerintah agar segera memberikan perlindungan dan fasilitas pemulihan psikologis bagi para korban, terutama anak-anak.
“Pastikan anak-anak yang menjadi korban kekerasan mental ini mendapat perlindungan dari negara. Jika diperlukan, berikan fasilitas trauma healing,” ujarnya.
Politisi PAN itu menekankan, tindakan pembubaran ibadah yang tidak berdasar hukum merupakan pelanggaran terhadap konstitusi. Ia mengingatkan, Indonesia merupakan negara hukum yang menjunjung tinggi kebebasan beragama sebagaimana dijamin dalam UUD 1945.
“Ketika ibadah yang sah dibubarkan oleh tekanan kelompok, maka yang tercederai bukan hanya minoritas agama, tapi prinsip keadilan dan supremasi hukum itu sendiri,” tegasnya.
Ia juga menegaskan, alasan administrasi, seperti tidak adanya izin rumah ibadah, tidak bisa dijadikan pembenaran untuk melakukan kekerasan. Terlebih, dalam insiden tersebut juga terjadi pengambilan paksa simbol keagamaan berupa salib, yang melukai perasaan umat Kristiani.
“Pembubaran ibadah yang tidak didasarkan pada putusan hukum atau alasan sah secara administratif harus dikategorikan sebagai pelanggaran hukum dan dapat dikenai sanksi pidana,” papar Sudding.
Menurutnya, pelaku dapat dijerat dengan pasal-pasal terkait perusakan, perbuatan tidak menyenangkan, ujaran kebencian, hingga diskriminasi berbasis agama. Sudding pun mengapresiasi langkah cepat Polda Jawa Barat yang telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Ia mendorong agar penyidikan dilakukan secara tuntas dan transparan, serta memastikan semua pihak yang terlibat mendapat hukuman setimpal.
“Usut tuntas dan tindak tegas pelanggaran akibat intoleransi agar kejadian seperti ini tidak berulang dan menjadi preseden buruk ke depan yang dapat mengganggu stabilitas keamanan dan harmoni kehidupan bermasyarakat di Indonesia,” pungkasnya.

Penyebab Ribuan Gerai Indomaret Tutup pada 31 Mei-1 Juni 2026
Pesan Perpisahan Penuh Misteri Milos Raickovic Bersama Persebaya Surabaya, Bonek Penasaran hingga Menyesali
Presiden Iran Masoud Pezeshkian Ajukan Pengunduran Diri, Ini Alasannya
Bocor! 3 Alasan Krusial Bruno Moreira Tinggalkan Persebaya Surabaya, Nomor Dua Jadi Kunci Utama
Ada Pemain Bali United yang Dirumorkan Gabung Persebaya Surabaya Musim Depan, Bonek Sebutkan 3 Nama Termasuk Irfan Jaya
Kunker Luar Negeri Presiden Dikritik, Teddy Singgung Dino Patti Djalal yang hanya 3 Bulan jadi Wamenlu
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Breaking News! Bruno Moreira Tinggalkan Persebaya Surabaya, Wariskan 39 Gol yang Sulit Dilupakan
Harga BBM Pertamina Nonsubsidi Terbaru Per 1 Juni 2026, Dex Series Turun, Pertamax Turbo Naik
Viral Penonton Konser F4 di Jakarta Kena Campak Sebelumnya, Kemenkes Lakukan Pengecekan
