
Ilustrasi pemerasan. (Antara)
JawaPos.com - Sebanyak tiga Anggota Kadin telah ditetapkan sebagai tesangka kasus dugaan pemerasan proyek di Kota Cilegon, Banten. Anggota Komisi VII DPR RI, Yoyok Riyo Sudibyo, menyebut kasus ini menjadi refleksi bersama tentang pentingnya membangun iklim investasi yang sehat dan berpihak kepada pelaku UMKM lokal.
“Jangankan investor asing yang artinya adalah perusahaan besar, praktik pemerasan atau pemalakan juga dihadapi pelaku usaha kecil. UMKM dan Industri-industri rakyat juga sering menghadapi oknum-oknum ormas yang minta ‘jatah preman’ kalau usahanya tidak mau diganggu,” kata Yoyok kepada wartawan, Kamis (22/5).
Ia menekankan, seharusnya kehadiran investor asing di daerah harus memberikan kemaslahatan bagi masyarakat setempat, bukan malah dimanfaatkan kelompok tertentu untuk mendapatkan keuntungan.
"Kita tentu menyambut baik hadirnya investor asing yang ingin berkontribusi membangun ekonomi daerah. Tapi praktik-praktik yang tidak sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik, apalagi yang bersifat memaksa atau menciptakan tekanan sepihak, harus kita hindari bersama," jelasnya.
Untuk mencegah terulangnya praktik yang merusak iklim usaha, Yoyok menilai ada beberapa hal yang perlu diperbaiki. Menurutnya, kemitraan nyata antara investor dan UMKM lokal harus terwujud.
“Setiap investasi besar harus membawa rencana kemitraan terbuka, berdasarkan data potensi UMKM, dan disusun secara transparan,” tutur Yoyok.
Anggota Komisi yang membidangi urusan UMKM dan industri itu pun menambahkan, diperlukan komitmen organisasi lokal yang tidak menyalahgunakan kewenangan demi kepentingan pribadi. Selain itu, Yoyok juga meminta agar proyek investasi bebas dari tekanan non-prosedural.
"Investasi harus bebas dari intervensi informal yang bertentangan dengan prinsip tata kelola. Kepastian hukum dan integritas harus dikedepankan," tegas mantan Bupati Batang tersebut.
Sebagaimana diketahui, dugaan pemerasan yang dilakukan oknum Kadin Kota Cilegon ini viral di media sosial. Dalam rekaman video yang tersebar, sejumlah oknum Kadin Cilegon dan ormas menemui perwakilan China Chengda Engineering Co, kontraktor dari proyek pembangunan pabrik Chlor Alkali-Ethylene Dichloride (CA-EDC).
Dalam pertemuan tersebut, oknum yang belakangan diketahui merupakan pimpinan Kadin Cilegon lantas meminta agar perusahaan melakukan sharing jatah proyek sampai dengan Rp 5 triliun. Polda Banten menetapkan tiga orang tersangka terkait dugaan pemerasan bermodus jatah proyek Rp 5 triliun terhadap PT China Chengda Engineering itu.
Mereka adalah Ketua Kadin Kota Cilegon, Muh Salim, Wakil Ketua Kadin Bidang Industri Ismatullah (39) dan Ketua HNSI Jahuri (50). Para tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP dan Pasal 160 KUHP.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Bali United FC vs Sabah FC di Dewata Challenge Series 2026: Serdadu Tridatu Berpesta!
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kasus Penjahit Rasis Bali Kembali Diperbincangkan, Diduga Ada Intimidasi Saat Audiensi
Prediksi Skor Sabah FC vs Persib Bandung: Pangeran Biru Bidik Puncak Dewata Challenge Series 2026
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
15 Kata Cristiano Ronaldo ke Lionel Messi Setelah sang Ayah Meninggal Dunia
Biaya Nany Widjaja untuk Lobi Pembelian Tanah Rp 50 M, Harga Tanah Hanya Rp 30 M
Bentrokan di USS Abraham Lincoln: 7 Prajurit Dilaporkan Tewas di Tengah Perang dengan Iran
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
