
Ilustrasi pemerasan. (Antara)
JawaPos.com - Sebanyak tiga Anggota Kadin telah ditetapkan sebagai tesangka kasus dugaan pemerasan proyek di Kota Cilegon, Banten. Anggota Komisi VII DPR RI, Yoyok Riyo Sudibyo, menyebut kasus ini menjadi refleksi bersama tentang pentingnya membangun iklim investasi yang sehat dan berpihak kepada pelaku UMKM lokal.
“Jangankan investor asing yang artinya adalah perusahaan besar, praktik pemerasan atau pemalakan juga dihadapi pelaku usaha kecil. UMKM dan Industri-industri rakyat juga sering menghadapi oknum-oknum ormas yang minta ‘jatah preman’ kalau usahanya tidak mau diganggu,” kata Yoyok kepada wartawan, Kamis (22/5).
Ia menekankan, seharusnya kehadiran investor asing di daerah harus memberikan kemaslahatan bagi masyarakat setempat, bukan malah dimanfaatkan kelompok tertentu untuk mendapatkan keuntungan.
"Kita tentu menyambut baik hadirnya investor asing yang ingin berkontribusi membangun ekonomi daerah. Tapi praktik-praktik yang tidak sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik, apalagi yang bersifat memaksa atau menciptakan tekanan sepihak, harus kita hindari bersama," jelasnya.
Untuk mencegah terulangnya praktik yang merusak iklim usaha, Yoyok menilai ada beberapa hal yang perlu diperbaiki. Menurutnya, kemitraan nyata antara investor dan UMKM lokal harus terwujud.
“Setiap investasi besar harus membawa rencana kemitraan terbuka, berdasarkan data potensi UMKM, dan disusun secara transparan,” tutur Yoyok.
Anggota Komisi yang membidangi urusan UMKM dan industri itu pun menambahkan, diperlukan komitmen organisasi lokal yang tidak menyalahgunakan kewenangan demi kepentingan pribadi. Selain itu, Yoyok juga meminta agar proyek investasi bebas dari tekanan non-prosedural.
"Investasi harus bebas dari intervensi informal yang bertentangan dengan prinsip tata kelola. Kepastian hukum dan integritas harus dikedepankan," tegas mantan Bupati Batang tersebut.
Sebagaimana diketahui, dugaan pemerasan yang dilakukan oknum Kadin Kota Cilegon ini viral di media sosial. Dalam rekaman video yang tersebar, sejumlah oknum Kadin Cilegon dan ormas menemui perwakilan China Chengda Engineering Co, kontraktor dari proyek pembangunan pabrik Chlor Alkali-Ethylene Dichloride (CA-EDC).
Dalam pertemuan tersebut, oknum yang belakangan diketahui merupakan pimpinan Kadin Cilegon lantas meminta agar perusahaan melakukan sharing jatah proyek sampai dengan Rp 5 triliun. Polda Banten menetapkan tiga orang tersangka terkait dugaan pemerasan bermodus jatah proyek Rp 5 triliun terhadap PT China Chengda Engineering itu.
Mereka adalah Ketua Kadin Kota Cilegon, Muh Salim, Wakil Ketua Kadin Bidang Industri Ismatullah (39) dan Ketua HNSI Jahuri (50). Para tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP dan Pasal 160 KUHP.

Peringkat 12 Klub Terbesar yang Belum Pernah Memenangkan Liga Champions
Asisten YouTuber RA Diperiksa Kasus Whip Pink, Netizen Ramaikan Unggahan Reza Arap
Pesan Perpisahan Penuh Misteri Milos Raickovic Bersama Persebaya Surabaya, Bonek Penasaran hingga Menyesali
3 Calon Pelatih Liverpool Musim Depan, Semua Masih Muda dan Bertalenta!
Presiden Iran Masoud Pezeshkian Ajukan Pengunduran Diri, Ini Alasannya
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Pemerintah Perkuat Pengawasan Tata Niaga Minyak Goreng, Mafia Pangan Bakal Disikat Habis
Penyebab Ribuan Gerai Indomaret Tutup pada 31 Mei-1 Juni 2026
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
6 Weton Bumi Kapetak Titisan Gatotkaca yang Ditakdirkan Kaya dan Sukses, Menurut Primbon Jawa
