Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 21 September 2023 | 21.11 WIB

BAZNAS: Jangan Gunakan Dana Zakat untuk Pencitraan Pemilu dan Politik Praktis

Krtua BAZNAS Pusat Noor Achmad memberikan keterangan saat mengeluarkan surat edaran (SE) kepada Baznas kabupaten/kota, provinsi, serta lembaga amil zakat (LAZ) swasta.

JawaPos.com – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) pusat mengeluarkan surat edaran (SE) kepada Baznas kabupaten/kota, provinsi, serta lembaga amil zakat (LAZ) swasta. Dalam SE itu, Baznas mengingatkan bahwa dana zakat tidak boleh disalurkan untuk kepentingan politik praktis.

Ketua Baznas Pusat Noor Achmad menyatakan, di dalam SE itu disebutkan bahwa penyaluran dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) serta dana sosial keagamaan lainnya (DSKL) harus disalurkan secara aman syar’i, aman regulasi, dan aman NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia).

’’Mudah-mudahan lewat surat kami, jadi perhatian Baznas seluruh Indonesia dan LAZ. Untuk tidak mempergunakan dana ZIS dan DSKL untuk kepentingan politik tertentu,’’ jelas Noor seusai pembukaan Rakornas 2023 Baznas di Jakarta kemarin (20/9).

Dia menegaskan, dana zakat tak boleh disalurkan untuk kepentingan pencitraan seseorang. Baik bupati/wali kota, gubernur, maupun pihak-pihak lain yang berkompetisi di pemilu. Dana zakat hanya boleh disalurkan untuk kepentingan mustahik (orang yang berhak menerima zakat).

Noor juga mengingatkan, dana zakat tidak boleh diinvestasikan atau disimpan dalam jangka waktu lama. Penyaluran harus dilakukan sebaik-baiknya demi menjaga kepercayaan masyarakat.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas juga mengingatkan agar pengelolaan dana zakat dilakukan sebaik-baiknya. Kepercayaan kepada masyarakat harus dijaga. Ada satu kasus penyimpangan saja, bisa meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap Baznas selaku lembaga resmi negara untuk menghimpun dan mengelola zakat.

Acara Rakornas 2023 Baznas itu dibuka oleh Wapres KH Ma’ruf Amin. Dalam kesempatan itu, Wapres menyinggung soal potensi zakat yang begitu besar. Yakni, bisa mencapai Rp 350 triliun. Sayang, hingga kini, penghimpunan zakat masih jauh dari potensinya. ’’Jadi, mari kita rumuskan teknisnya,’’ ungkapnya. 

Editor: Candra Kurnia Harinanto
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore