
Ilustrasi penggunaan NFC di HP. (Pexels)
JawaPos.com - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta resmi memperketat aturan penggunaan gawai atau HP di lingkungan sekolah. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor e-0001/SE/2026 tentang Pemanfaatan Gawai Dengan Bijak di Lingkungan Satuan Pendidikan yang terbit Senin (19/1).
Langkah tegas ini diambil untuk meminimalkan gangguan yang seringkali memecah konsentrasi siswa. Tujuannya, menjaga kualitas kognitif dan kesehatan mental para pelajar di Jakarta.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nahdiana menegaskan, pembatasan ini berlaku selama jam pelajaran berlangsung di seluruh jenjang sekolah.
"Pembatasan tersebut diberlakukan dengan pengecualian pada kondisi khusus sesuai kebutuhan pembelajaran dan pada tempat yang telah ditentukan oleh satuan pendidikan," ujar Nahdiana dikutip Rabu (21/1).
Aturan ini mewajibkan seluruh gawai, mulai dari smartphone, smartwatch, hingga laptop, untuk dinonaktifkan atau diubah ke mode hening dan disimpan di tempat khusus yang disediakan sekolah.
Agar kebijakan ini berjalan efektif, Disdik DKI telah menyusun mekanisme teknis yang harus dipatuhi oleh pihak sekolah dan siswa:
- Penyimpanan Gawai: Seluruh perangkat elektronik wajib dikumpulkan di tempat penyimpanan yang aman selama jam sekolah.
- Akses Komunikasi Darurat: Orang tua tidak perlu khawatir. Sekolah akan menyediakan narahubung (Guru BK atau Wali Kelas) sebagai jalur komunikasi darurat antara orang tua dan murid.
- Fasilitas Pembelajaran: Sekolah tetap menyediakan alternatif sarana digital jika ada materi pelajaran yang memang membutuhkan teknologi.
- Kebijakan Lokal: Sekolah yang sudah memiliki aturan larangan membawa HP sebelumnya tetap diperbolehkan menjalankan aturan tersebut.
Peran Penting Orang Tua di Rumah
Nahdiana mengingatkan bahwa sekolah hanya memiliki waktu terbatas dalam mengawasi siswa. Oleh karena itu, dukungan orang tua di rumah menjadi faktor penentu keberhasilan kebijakan ini.
"Mengingat anak berada di lingkungan satuan pendidikan hanya untuk beberapa jam dalam sehari," katanya.
Ia menyarankan agar orang tua mulai membangun kesepakatan dengan anak terkait durasi penggunaan HP saat berada di rumah agar tercipta kebiasaan positif secara berkelanjutan.
Bukan Larangan Total, Tapi Perlindungan

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
