
Suasana pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) di Kota Batam, Kepri.
JawaPos.com - Pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2017, pemerintah memberikan akses pendidikan bagi semua kelompok anak bangsa. Tidak ada lagi diskriminasi yang didapatkan calon siswa yang berasal dari keluarga miskin maupun anak berkebutuhan khusus.
Di Kota Medan misalnya, PPDB 2017 ini mengalokasikan kuota siswa di setiap sekolah terdiri dari hasil ujian tertulis sebanyak 70 persen, siswa miskin 20 persen, anak berkebutuhan khusus 5 persen dan anak guru berprestasi 5 persen.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan, Hasan Basri mengungkapkan, sistem itu berlaku untuk penerimaan di jenjang SMP. “Keputusan rapat merekomendasikan sistem PPDB jenjang SMP, yakni 70 persen seleksi akademik dan 30 persen seleksi tes tertulis,” jelasnya sebagaimana dikutip Sumut Pos (Jawa Pos Group), Jumat (9/6).
Diterangkannya, seleksi akademik terdiri dari 70 persen nilai ujian sekolah murni, 20 persen dari aspek zona tempat tinggal calon siswa dan 10 persen dari siswa berprestasi akademik.
Untuk seleksi tes tertulis, sambuung Hasan, diambil dari aspek perolehan nilai tes tertulis mencapai 70 persen, siswa miskin 20 persen, anak berkebutuhan khusus 5 persen dan anak guru berprestasi 5 persen. “Khusus aspek siswa miskin, bisa dibuktikan dengan surat keterangan dari kantor lurah bersangkutan,” sebutnya.
Sementara itu untuk waktu pendaftaran dimulai dari 21 dan 22 Juni dilanjutkan pada 1, 3, 4, 5 dan 6 Juli. Pengumuman hasil seleksi akademik dilaksanakan 8 Juli. Pendaftaran seleksi tes tertulis 10 juli, tes tertulis 11 Juli dan pengumuman hasil tes tertulis dilakukan 14 Juli.
Sedangkan pendaftaran ulang calon siswa untuk memastikan status sebagai siswa di satuan pendidikan yang dituju, dilaksanakan 15 dan 17 Juli kemudian dilanjutkan pengenalan lingkungan sekolah 18-20 Juli.
Disinggung soal dugaan titipan untuk siswa baru, mantan Kepala Balitbang ini tak menampiknya. “Kalau kita sama-sama mau bersih, mari lakukan yang terbaik untuk hasil yang bersih," katanya.
Soal biaya administrasi, dia memastikan untuk sekolah negeri tidak ada dipungut biaya. Berbeda dengan swasta yang memiliki kebijakan atau punya otonomi masing-masing. “Swasta tergantung masing-masing sekolah, namun hendaknya jangan sesuka hati menerapkan biaya kepada siswa. Karena mereka (swasta) ada Undang-undang Yayasan, itu bedanya sama negeri," pungkasnya. (prn/ila/iil/JPG)

Menurut Psikologi, Orang yang Tidak Pernah Mengunggah Foto Dirinya di Media Sosial Kerap Kali Memiliki 8 Sifat Mengejutkan Ini
Taruhan 3 Hektar Kebun Sawit Rp 420 Juta demi Final Spanyol vs Argentina Viral, Vincent jadi Saksi
Sarwendah Dikabarkan Hengkang dari Rumah Cilandak, Begini Komentar Pihak Ruben Onsu
Eks Bek Persib dan Persija Erik Setiawan Jadi Perbincangan Setelah Tuduhan Mantan Istrinya Viral
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Atlet Golf Putri Indonesia Diduga Diculik, Sedang Rayakan Ultah Nenek di Restoran Tiba-tiba Disergap 5 Pria
Menlu Iran Ungkap Dugaan Kebocoran Intelijen di Jantung Kekuasaan, Serangan yang Tewaskan Khamenei Dinilai Sudah Diketahui Musuh
Hotman Paris Sampaikan Permintaan Maaf usai Diduga Hina Wartawan "Lu punya otak enggak sih?"
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Polisi Periksa Saksi dan CCTV, Ungkap Dugaan Penculikan Atlet Golf Putri Indonesia Jesslyn Wijaya
