
Ilustrasi: Plat nomor khusus daerah FTZ. (Astra Otoshop).
JawaPos.com - Pelat nomor kendaraan di Indonesia tidak hanya berfungsi sebagai identitas kendaraan. Namun juga mencerminkan status dan peruntukan kendaraan tersebut.
Korlantas Polri telah menetapkan standar warna pelat nomor berdasarkan Peraturan Kepolisian No. 7 Tahun 2021, yang mulai berlaku sejak Juni 2022.
Setiap warna dasar dan warna tulisan memiliki arti tertentu, yang membedakan antara kendaraan pribadi, umum, dinas, hingga kendaraan listrik.
Setiap warna dan tulisan juga mengandung makna tertentu yang menunjukkan status legalitas dan fungsi kendaraan di jalan raya.
Berikut ini adalah jenis-jenis pelat nomor berdasarkan warnanya seperti dirangkum dari laman Suzuki Indonesia.
1. Pelat Putih dengan Tulisan Hitam
Digunakan untuk kendaraan pribadi, kendaraan sewa, badan hukum non-pemerintah, serta kendaraan perwakilan negara asing non-diplomatik.
Sebelumnya menggunakan warna hitam dengan tulisan putih, namun kini telah diganti sesuai aturan terbaru.
2. Pelat Kuning dengan Tulisan Hitam
Jenis ini dipakai oleh kendaraan umum seperti angkot, bus, taksi, dan truk logistik. Pelat ini menunjukkan bahwa kendaraan digunakan untuk kepentingan niaga, baik pengangkutan penumpang maupun barang.
3. Pelat Merah dengan Tulisan Putih
Pelat ini kKhusus untuk kendaraan dinas milik instansi pemerintah pusat maupun daerah. Biasanya dimiliki oleh kementerian, lembaga, atau dinas pemerintahan lainnya.
4. Pelat Hijau dengan Tulisan Hitam
Umumnya digunakan di wilayah perdagangan bebas, seperti Batam. Kendaraan dengan pelat ini tidak dikenakan bea masuk, namun penggunaannya dibatasi hanya di zona tertentu dan tidak bebas digunakan di luar area tersebut.
5. Pelat Putih dengan Tulisan Hitam dan Strip Biru

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Soal Kabar Kepala BGN Dadan Hindayana Ditangkap, Dasco: Serahkan ke Aparat Hukum
Profil Sony Sanjaya, Eks Jenderal Polri yang Dicopot Sebagai Wakil Kepala BGN, Sempat Diterpa Isu OTT
KPK Cari Keberadaan Wamen Imipas Silmy Karim Terkait OTT Imigrasi Jakbar
7 Pemain Baru Masuk! Bruno Moreira Hengkang, Ini Prediksi Starting XI Persebaya
Kejagung Konfirmasi Penggeledahan Kantor BGN Usai Pencopotan Dadan Hindayana
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan Kejagung, Belum 24 Jam Usai Dicopot Prabowo
Kantor Badan Gizi Nasional Digeledah Kejagung, Muncul Karangan Bunga Unik Singgung Pencopotan Dadan
