Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 14 Mei 2026 | 03.42 WIB

KUHP Baru 2026 Berlaku, Industri Pembiayaan Otomotif Diminta Perketat Tata Kelola dan Penagihan Kredit

FIFGroup turut ambil bagian dalam Seminar Nasional bertajuk praktik tata kelola perusahaan pembiayaan dan implikasi KUHP baru terhadap kegiatan penagihan di industri jasa keuangan. (Istimewa) - Image

FIFGroup turut ambil bagian dalam Seminar Nasional bertajuk praktik tata kelola perusahaan pembiayaan dan implikasi KUHP baru terhadap kegiatan penagihan di industri jasa keuangan. (Istimewa)

 
JawaPos.com - Industri pembiayaan otomotif kini menghadapi tantangan baru setelah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru resmi berlaku pada 2026.
 
Perusahaan leasing dan pembiayaan kendaraan dituntut memperkuat tata kelola, kepatuhan hukum, hingga praktik penagihan agar terhindar dari risiko pidana korporasi.
 
Isu ini menjadi sorotan dalam seminar nasional yang diikuti PT Federal International Finance atau FIFGroup bersama regulator, aparat penegak hukum, dan pelaku industri jasa keuangan.
 
Seminar Nasional bertajuk praktik tata kelola perusahaan pembiayaan dan implikasi KUHP baru terhadap kegiatan penagihan di industri jasa keuangan.
 
Acara yang digelar di Bogor, Jawa Barat, pada 12 Mei 2026 itu membahas berbagai tantangan baru yang dihadapi perusahaan pembiayaan, khususnya setelah korporasi resmi ditetapkan sebagai subjek hukum pidana dalam KUHP baru yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026.
 
Seminar tersebut diinisiasi oleh Asosiasi Advokat Konstitusi dan melibatkan sejumlah institusi seperti Kepolisian Republik Indonesia, Kementerian Hukum, Mahkamah Konstitusi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga pelaku industri pembiayaan dan jasa penagihan.
 
Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia, Edward Omar Sharif Hiariej dalam paparannya menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam operasional perusahaan pembiayaan, terutama terkait hubungan dengan konsumen dan proses penagihan.
 
Perubahan aturan dalam KUHP baru dinilai membawa dampak besar bagi industri leasing dan pembiayaan otomotif. Perusahaan kini dituntut lebih berhati-hati dalam pengelolaan operasional, termasuk penggunaan jasa pihak ketiga dalam proses penagihan kredit kendaraan.
 
Direktur FIFGroup, Setia Budi Tarigan mengatakan penguatan tata kelola perusahaan menjadi hal penting di tengah perubahan regulasi yang semakin ketat.
 
Sementara itu, Corporate Secretary sekaligus Legal & Litigation Division Head FIFGROUP, Theodorus Indra Surya Putra menyebut seminar ini menjadi ruang diskusi strategis antara regulator, aparat hukum, dan pelaku industri pembiayaan.
 
Menurutnya, penyelarasan antara regulasi dan praktik bisnis menjadi semakin penting di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap perlindungan konsumen di sektor pembiayaan otomotif.
 
FIFGroup menegaskan keterlibatan mereka dalam forum tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat budaya kepatuhan dan penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam seluruh lini bisnis perusahaan.
 
Selain membahas tanggung jawab pidana korporasi, seminar juga mengulas pengawasan OJK terhadap perusahaan pembiayaan, mitigasi risiko hukum, hingga pentingnya literasi keuangan dalam industri leasing kendaraan.
 
Topik ini dinilai relevan mengingat industri pembiayaan otomotif memiliki peran besar dalam penjualan kendaraan roda dua maupun roda empat di Indonesia.
 
Dengan regulasi yang semakin ketat, perusahaan pembiayaan dituntut tidak hanya fokus pada pertumbuhan bisnis, tetapi juga menjaga kepatuhan hukum dan perlindungan konsumen.
Editor: Dony Lesmana Eko Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore