
Menteri Komdigi RI Meutya Hafid. (Istimewa)
JawaPos.com - Hari ini pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil langkah strategis demi melindungi masa depan generasi muda Indonesia.
Melalui Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan turunan dari PP TUNAS, pemerintah menetapkan bahwa anak berusia di bawah 16 tahun tidak diperkenankan memiliki akun pada platform digital yang tergolong berisiko tinggi.
Kebijakan ini akan mulai diterapkan secara bertahap mulai 28 Maret 2026. Pada tahap awal, aturan tersebut berlaku untuk sejumlah platform populer seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.
"Teknologi harus memanusiakan manusia, bukan mengorbankan masa kecil anak-anak kita,” kata Menkomdigi Meutya Hafid dalam keterangannya, Jumat (6/3).
Langkah ini diambil karena berbagai ancaman di ruang digital terhadap anak semakin meningkat, mulai dari paparan konten pornografi, perundungan siber, penipuan daring, hingga risiko kecanduan teknologi.
Pemerintah menyadari bahwa kebijakan ini mungkin menimbulkan penyesuaian bagi sebagian pihak. Namun negara tidak dapat berpangku tangan ketika keselamatan dan masa depan anak-anak menjadi taruhannya.
Melalui aturan ini, pemerintah menegaskan bahwa platform digital juga memiliki tanggung jawab dalam menciptakan ruang online yang lebih aman, sehingga orang tua tidak harus menghadapi tantangan tersebut sendirian.
