
Photo
JawaPos.com - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan pihaknya memutuskan untuk memberhentikan sementara Lukas Enembe dari jabatan Ketua DPD Partai Demokrat Papua. Kini jabatan itu diamanatkan kepada Willem Wandik sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua DPD Partai Demokrat Papua.
"Kami menunjuk saudara Willem Wandik sebagai pelaksana tugas Ketua DPD Partai Demokrat Papua. Saudara Willem adalah Waketum Partai Demokrat dan Anggota Komisi V DPR RI," kata AHY di DPP Partai Demokrat, Jakarta Pusat, Kamis (29/9).
Putra sulung Presiden RI keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu menjelaskan, alasan memberhentikan sementara Lukas yaitu agar yang bersangkutan bisa berkonsentrasi menjalani proses hukum yang sedang berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karena itu, dia meminta Willem Wandik menggantikan posisi Lukas.
"Saya berharap saudara Willem Wandik dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya," ujarnya.
Ia menambahkan, jika nantinya Lukas Enembe terbukti tidak bersalah dalam kasus hukum yang menjeratnya, Demokrat akan kembali mengangkat yang bersangkutan ke posisi semula.
"Tetapi jika terbukti bersalah, sesuai dengan fakta integritas yang telah ditandatangani, maka kami akan mengangkat ketua definitif melalui mekanisme musyawarah daerah luar biasa," tegas AHY.
Selain itu, AHY juga meminta seluruh kader Partai Demokrat di Provinsi Papua untuk tetap tenang dan menjaga kondusivitas di Bumi Cenderawasih seiring Gubernur Papua Lukas Enembe terjerat kasus dugaan suap dan gratifikasi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kepada seluruh kader Partai Demokrat di Provinsi Papua, saya minta tetap tenang, dan mari kita hormati proses hukum yang sedang berjalan. Sama-sama kita jaga situasi yang kondusif di tanah Papua yang kita cintai,” pinta AHY.
AHY mengatakan pihaknya juga membuka kemungkinan untuk memberikan bantuan hukum terhadap Lukas Enembe yang terjerat kasus dugaan suap dan gratifikasi di lembaga antirasuah tersebut.
“Sebagaimana yang menjadi ketentuan dalam organisasi, Partai Demokrat tetap akan menyiapkan tim bantuan hukum, jika dibutuhkan. Hal ini berlaku sama untuk seluruh kader Partai Demokrat yang terkena kasus hukum,” ungkap AHY.
Lebih lanjut, AHY menegaskan pihaknya memegang teguh komitmen untuk mendukung setiap upaya penegakan hukum di negeri ini, termasuk upaya pemberantasan korupsi. “Partai Demokrat tidak akan pernah melakukan intervensi terhadap proses hukum, dalam bentuk apapun,” pungkas AHY.
KPK mengumumkan telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi beberapa waktu lalu. Meski tidak menyampaikan secara detail perihal kasusnya, KPK menyinggung penyalahgunaan dana otonomi khusus (otsus).
Lukas Enembe telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023. Langkah itu dilakukan guna kelancaran proses penyidikan. KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Lukas sebagai tersangka sebanyak dua kali. Namun, Lukas mangkir karena beralasan sakit.

Peringkat 12 Klub Terbesar yang Belum Pernah Memenangkan Liga Champions
Asisten YouTuber RA Diperiksa Kasus Whip Pink, Netizen Ramaikan Unggahan Reza Arap
Pesan Perpisahan Penuh Misteri Milos Raickovic Bersama Persebaya Surabaya, Bonek Penasaran hingga Menyesali
3 Calon Pelatih Liverpool Musim Depan, Semua Masih Muda dan Bertalenta!
Presiden Iran Masoud Pezeshkian Ajukan Pengunduran Diri, Ini Alasannya
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Pemerintah Perkuat Pengawasan Tata Niaga Minyak Goreng, Mafia Pangan Bakal Disikat Habis
Penyebab Ribuan Gerai Indomaret Tutup pada 31 Mei-1 Juni 2026
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
6 Weton Bumi Kapetak Titisan Gatotkaca yang Ditakdirkan Kaya dan Sukses, Menurut Primbon Jawa
