Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 31 Desember 2020 | 21.54 WIB

Keputusan Tiadakan Rekrutmen Guru PNS pada 2021 Akan Jadi Bom Waktu

GIAT: Seorang guru sedang memberikan penjelasan pada saat uji coba sekolah tatap muka di SMAN 2 Sidoarjo. (ALFIAN RIZAL/JAWA POS) - Image

GIAT: Seorang guru sedang memberikan penjelasan pada saat uji coba sekolah tatap muka di SMAN 2 Sidoarjo. (ALFIAN RIZAL/JAWA POS)

JawaPos.com - Keputusan pemerintah untuk meniadakan rekrutmen guru PNS pada 2021 menjadi perdebatan. Pasalnya, keputusan ini dinilai akan menjadi bom waktu karena kekurangan guru secara nasional.

Jadi, pada 2021 hanya akan ada rekrutmen untuk guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan kapasitas kuota 1 juta rekrutmen. Koordinator Nasional Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim mengatakan penghapusan ini akan menyebabkan masalah di kemudian hari.

’’Ini akan menanggung masalah, ketika merekrut guru PPPK, lima tahun diberhentikan, kekurangan guru akan tetap terjadi,’’ tutur dia dalam webinar Refleksi Pendidikan Akhir Tahun di Masa Pandemi, Kamis (31/12).

Keputusan pemerintah ini bertolak-belakang dengan kondisi kekurangan guru secara nasional yang tengah dialami Indonesia. Merujuk data Kemendikbud tahun 2020, sampai 2024 Indonesia akan kekurangan guru PNS di sekolah negeri sampai 1,3 juta orang. ’’Belum lagi sekolah madrasah. 95 persen madrasah itu swasta, hanya 5 persen madrasah yang di bawah Kemenag, berarti guru-gurunya ASN sedikit banget. Di mana harapannya mereka jadi PNS juga dong,’’ serunya.

Kesejahteraan guru juga tidak terjamin jikalau hanya dari PPPK saja. Sebab, sewaktu-waktu mereka dapat diberhentikan tugasnya atau kontraknya di tempat yang ia ajar. ’’Kalau hanya PPPK, itu kontrak kok, 4 tahun bisa dipecat. Kalau PNS kan tidak seperti itu. Jadi ada potensi penyalahan terhadap UU ASN (2014) karena dari pernyataan BKN mulai dari 2021, rekrutmen guru PNS ditiadakan,’’ tutur dia.

Sebelumnya, Kepala BKN Bima Haria Wibisana menuturkan, atas keputusan Menteri PAN-RB, Mendikbud dan BKN, disepakati untuk guru akan beralih menjadi PPPK. ’’Jadi bukan CPNS lagi, ke depan mungkin guru tidak dengan status CPNS tapi sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja,’’ ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (29/12). (*)

 

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=u8u6wsh5z28

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore