JawaPos.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mengumumkan pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024, pada Jumat (29/7). Pengumuman pendaftaran parpol peserta Pemilu, juga dilakukan melalui website dan akun media sosial resmi KPU RI.
“Pada hari ini 29 Juni 2022 KPU melaksanakan kegiatan mengumumkan pendaftaran partai politik bakal calon peserta Pemilu 2024, dan sesungguhnya begitu masuk jam 00 tadi malam itu sudah masuk tanggal 29, kami juga sudah umumkan melalui laman atau website KPU, terkait pengumuman pendaftaran partai politik, juga melalui media sosial-media sosial yang dimiliki oleh KPU,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (29/7).
Hasyim menjelaskan, parpol bisa mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024, mulai 1 – 14 Agustus 2022. Dalam proses tersebut, terdapat tiga kategorisasi yakni parpol peserta Pemilu 2019 yang lolos parliamentary threshold (PT) alias yang punya kursi di DPR, partai politik peserta pemilu 2019 yang tidak lolos PT atau tidak punya kursi di DPR RI, dan partai baru.
“Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55 tahun 2020 terhadap tiga kategori ini, ada tiga perlakuan yang berbeda ketika proses pendaftaran partai politik peserta Pemilu,” ungkap Hasyim.
Hasyim menambahkan, pada kategori satu yakni partai politik peserta Pemilu 2019 yang lolos PT atau punya kursi di DPR RI, harus mendaftar dan dilakukan verifikasi administrasi. Sementara pada kategori dua dan tiga, yakni partai politik peserta Pemilu 2019 yang tidak punya kursi DPR RI atau tidak lolos PT dan partai baru itu harus mendaftar untuk kemudian dilakukan verifikasi administrasi dan dilanjutkan dengan verifikasi faktual.
Dalam memenuhi syarat pendaftaran, seluruh berkas yang diserahkan ke KPU harus lengkap agar memenuhi syarat administrasi. Serta, dokumen tersebut terdapat tanda tangan ketua umum dan sekretaris jenderal dari masing-masing partai politik.
“Jadi menyampaikan pendaftaran itu yang diperiksa adalah apakah dokumennya lengkap atau tidak lengkap, terdapat tanda tangan ketua umum dan sekretari dari partai politik,” ujar Hasyim.
Proses pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024 ini dilakukan 18 bulan sebelum digelarnya Pemilu 2024. Nantinya, KPU akan mengumumkan partai politik peserta Pemilu 2024, pada 14 Desember 2022.
“Kegiatan penetapan partai peserta Pemilu itu nanti jatuh pada tanggal 14 Desember 2022,” pungkas Hasyim.