Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 26 Juli 2021 | 19.00 WIB

Jerinx Diimbau Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya

KEMBALI KE KELUARGA: Jerinx saat meninggalkan Lapas Kelas II-A Kerobokan, Badung, Bali, kemarin (8/6). (ADNAN SUWANTO/JAWA POS RADAR BALI) - Image

KEMBALI KE KELUARGA: Jerinx saat meninggalkan Lapas Kelas II-A Kerobokan, Badung, Bali, kemarin (8/6). (ADNAN SUWANTO/JAWA POS RADAR BALI)

JawaPos.com - Polda Metro Jaya mengimbau musisi I Gede Asri Astina atau yang akrab disapa Jerinx untuk memenuhi panggilan. Dia dilaporkan terkait dugaan pengancaman, oleh pegiat media sosial Adam Deni.

"Hari ini ada jadwal pemanggilan saudara J, saya sudah sampaikan kemarin berdasarkan laporan dari seseorang tentang adanya pengancaman di Pasal 335 dan Pasal 45 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada awak media, Senin (26/7).

Yusri mengungkapkan, aparat kepolisian telah memeriksa pihak pelapor dalam hal ini Adam Deni. Selain itu, polisi juga turut memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami laporan tersebut. Oleh karena itu, drummer band Superman is Dead itu diharapkan bisa memenuhi panggilan aparat kepolisian guna menambah titik terang penyelidikan yang sedang dilakukan.

"Dijadwalkan jam 10 pagi, mudah-mudahan saudara J bisa hadir  memenuhi undangan daripada penyidik untuk bisa membuat terang perkara ini," tegas Yusri.

Sebelumnya, Jerinx dilaporkan dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 Jo Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dia dilaporkan oleh Adam Deni atas tuduhan yang menyebut dirinya adalah penyebab akun Instagram milik Jerinx hilang. (*)

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore