Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 24 September 2018 | 17.09 WIB

Terdakwa SKL BLBI Syafruddin Akan Jalani Sidang Putusan

Syafruddin Arsyad Temenggung saat menjalani sidang di PN Tipikor Jakarta - Image

Syafruddin Arsyad Temenggung saat menjalani sidang di PN Tipikor Jakarta

JawaPos.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta akan memutus perkara dugaan korupsi pemberian surat keterangan lunas (SKL) BLBI dengan terdakwa Syafruddin Arsyad Tumenggung, Senin (24/9). Majelis hakim yang dipimpin hakim Yanto itu direncanakan akan menggelar sidang pukul 10.00 WIB.


"Iya betul (sidang Syafruddin dengan agenda) putusan (pukul) 10.00 WIB," kata Humas Pengadilan Tipikor Jakarta Sunarso saat dikonfirmasi, Senin (24/9).


Dalam proses persidangan, jaksa KPK meyakini, Syafruddin telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,58 T. Kerugian berawal ketika ia berusaha menghapus hutang Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) yang diajukan PT Dipasena Citra Darmaja (DCD) dan PT Wahyuni Mandira (PT WM). Kemudian, Syafruddin mengajukan ke rapat Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK).


Mantan Kepala BPPN itu dianggap telah menghilangkan hak tagih terhadap Sjamsul Nursalim. Penerbitan SKL membuat pemerintah tidak bisa menagih utang BLBI yang dipinjam Sjamsul. Ia pun menggunakan nama Presiden Megawati untuk melegalkan penghapusbukuan hutang PT BDNI.


Jaksa berpendapat, Syafruddin telah melanggar pasal 2 ayat 1 UU Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke-1. Jaksa pun menuntut Syafruddin dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.


Dalam pleidoi, Syafruddin menilai, KPK telah terhasut kampanye obligor BLBI yang tidak mau membayar atas nama BDNI. KPK dianggap meloloskan para konglomerat hitam BDNI. Selain itu, Syafruddin menyoalkan KPK yang lebih mempermasalahkan BDNI yang sudah selesai daripada obligor lain. Ia pun menyampaikan 8 keberatan dalam kasus tersebut.


Untuk diketahui, masih ada nama lain yang diduga terlibat dalam kasus pemberian SKL BDNI kepada BLBI. Setidaknya ada 3 nama yang masuk dalam dakwaan Syafruddin, yakni Sjamsul Nursalim, Itjih Nursalim (istri Sjamsul), dan Mantan Menko Perekonomian Dorojarojatun Kuntjorojakti. Namun, KPK belum menetapkan tersangka baru dalam kasus BLBI.

Editor: Kuswandi
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore