
Suasana sidang kasus penistaan agama dengan terdakwa Ahok beberapa waktu lalu.
JawaPos.com - Pasal 156 huruf a di kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) tentang penodaan agama ternyata lahir akibat luar biasanya eskalasi politik yang pernah terjadi di Indonesia.
Hal itu dikatakan ahli hukum dari Fakultas Hukum UGM Yogyakarta Edward Omar Sharif Hiariej dalam persidangan terdakwa dugaan kasus penodaan agama Islam, Basuki Tjahaja Purnama.
Edward yang bersaksi sebagai ahli pidana memberikan pencerahan mengenai kasus Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Dia menjelaskan, sejarah lahirnya pasal 156 huruf a tak lepas dari Penetapan presiden nomor 1/PNPS tahun 1965 tentang pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama.
Kata Edward, PNPS itu dikeluarkan Presiden Soekarno tanggal 20 Januari 1965. Tepat dua minggu setelah peristiwa pembantaian umat Muslim di Madiun.
Pada saat itu, ada konstelasi politik dari tiga kekuatan. Antara Partai Komunis Indonesia (PKI) berhadapan dengan Islam. Di sisi lain, PKI berhadapan dengan tentara atau pemerintah.
Akibat dari perseteruan itu, maka terjadilah pembunuhan sadis ketika para kiai dan santri sedang salat subuh.
"Para kiai, para santri dibantai. Alquran waktu itu diinjak-injak, dirobek. Terjadi eskalasi politik yang luar biasa sehingga Presiden Soekarno mengeluarkan UU Nomor 1 tahun 1965," papar Edward di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta Selatan, Selasa (14/3).
UU PNPS itu berisi lima pasal yang berlaku pada saat diundangkan. Sementara empat pasal lainnya dibagi atas dua bagian.
Edward menjelaskan, pasal satu, dua dan tiga berkaitan dengan penafsiran ajaran agama, atau adanya peribadatan yang menyimpang dari ketentuan agama yang dianut di agama-agama di Indonesia.
Sementara pasal empat, isinya adalah pasal 156 huruf a yang berisi mengenai penodaan, penistaan terhadap agama. "Dan apa yang dilakukan di Madiun waktu itu oleh pemuda-pemuda PKI, yang ketika mereka menyobek Alquran, itu dianggap sebagai menista agama," pungkasnya. (uya/JPG)
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Soal Penolakan Pembangunan Gereja di Citraland, Wali Kota Eri: Tidak Sesuai Site Plan
Prediksi Skor Singapura vs Thailand: Ilhan Fandi Jadi Ancaman, Tuan Rumah Bisa Bikin Kejutan
Prediksi Skor Sabah FC vs Persib Bandung: Pangeran Biru Bidik Puncak Dewata Challenge Series 2026
Prediksi Skor Malaysia vs Vietnam: Superkomputer Jagokan The Golden Star Warriors
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kasus Penjahit Rasis Bali Kembali Diperbincangkan, Diduga Ada Intimidasi Saat Audiensi
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Pembangunan Gereja di Citraland Surabaya Ditolak Warga, Ternyata karena salah soal Perizinannya
Jadwal Siaran Langsung Sabah FC vs Persib Bandung di Dewata Challenge Series 2026: Live di Indosiar
5 Weton Aras Kembang yang Bisa Memikat Lawan Jenis karena Kharismatik danMempesona Menurut Primbon Jawa
