
Ajudan Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Kedatangan Bharada E tersebut untuk dimintai keterangan terkait insiden bak
JawaPos.com - Dua tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dijerat dengan pasal berbeda. Untuk Bharada E dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, sedangkan Brigadir Ricky Rizal Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Pakar Hukum Universitas Negeri Surabaya, Pudji Astuti mengatakan, pengenaan pasal berbeda ini diduga karena keduanya memiliki peran berbeda. Bharada E diperkirakan hanya sebatas diperintahkan menembak, atau tidak mengetahui adanya rencana pembunuhan kepada Brigadir J.
"Syarat untuk diklasifikasikan sebagai berencana jika antara pelaksanaan dan niat ada jeda waktunya. Sedangkan untuk RR kemungkinan dia sudah tahu bahwa Yosua akan dibunuh bahkan dia ikut merencanakan caranya," kata Pudji saat dihubungi JawaPos.com, Selasa (9/8).
Meski begitu, Pudji menilai tidak bisa terburu-buru menyimpulkan jika Bharada E hanya ditumbalkan untuk kasus ini. Pasalnya, harus menunggu fakta yang terjadi diungkap.
"Kalau nanti terbukti bahwa Eliezer memang diperintah berarti dia yang dikambinghitamkan tetapi kalau terbukti dia punya inisiatif sendiri berarti dia bukan ditumbalkan, jadi kita lihat pembuktian di persidangan," jelasnya.
"Kuncinya kalau berencana ada jeda waktu antar niat dan pelaksanaan dan ditumbalkan jika berdasarkan perintah atasan," tandasnya.
Sebelumnya, Penyidik Bareskrim Polri resmi menetapkan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E sebagai tersangka tewasnya Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dia diketahui sebagai penembak langsung Brigadir J.
"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/8).
Andi menuturkan, Bharada E disangkakan melanggar Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam kasus ini penyidik telah memeriksa 42 saksi termasuk beberapa saksi ahli.
Penyidik juga telah melakukan uji balistik, termasuk telah menyita sejumlah barang bukti. Seperti alat komunikasi, CCTV, dan lainnya. "Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara, dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup," jelas Andi.
Tak lama setelah itu, Timsus kembali menetapkan seorang tersangka. Dia adalah ajudan istri Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal (RR). Dia bahkan dikenakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dan bisa dihukum sampai pidana mati.

Persib Bandung Dilaporkan Berburu 2 Winger Kiri Baru demi Prestasi di AFC, Nilai Pasarnya Lewati Thom Haye!
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
20 Cafe Paling Instagramable di Surabaya, Tempat Ngopi yang Bukan Hanya Kuliner Enak tapi Juga Estetik
Bocor! Ini Alasan Yuran Fernandes Terima Pinangan Bernardo Tavares untuk Perkuat Persebaya Surabaya
14 Angkringan Paling Nikmat di Surabaya, Tempat Nongkrong Seru Sambil Kuliner dan Jajan
Berlabel Timnas Cape Verde! Yuran Fernandes Siap Jadi Tembok Baru Persebaya Surabaya Era Bernardo Tavares
Breaking News! Persebaya Surabaya Deal Rekrut Yuran Fernandes, Green Force Dapatkan Pengganti Gustavo Fernandes
Kronologi Sekeluarga Tewas saat Camping di Temanggung: Mulut Korban Berbusa ketika Ditemukan
Kabar Baik! HP Frans Putros yang Hilang saat Konvoi Juara Persib Bandung Akhirnya Ditemukan
15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
