
Photo
JawaPos.com - Dinar Candy telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video berbikini menolak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di pinggir jalan. Meski tidak dilakukan penahanan, proses hukum tetap berjalan.
Sejauh ini belum diketahui pasti motif Dinar Candy melakukan hal itu. "Sedang kita dalami (motifnya)," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah kepada wartawan, Jumat (6/8).
Azis menuturkan, perilaku Dinar telah memenuhi unsur pidana. Atas dasar itu, dia dinaikkan statusnya sebagai tersangka.
Baca juga: Berbikini di Pinggir Jalan Tolak PPKM, Dinar Candy Diamankan Polisi
"Yang jelas apapun yang dilakukan di Indonesia ini ada norma, atau ada etika. Ada norma budaya, ada norma agama yang berlaku dari masyarakat kita. Nah tindakan yang bersangkutan ini tidak mengindahkan norma budaya," jelasnya.
Sebelumnya, Dinar Candy mengunggah video kontroversial di akun Instragramnya @diner_candy. Dalam video tersebut, dia hanya mengenakan bikini warna merah di pinggir jalan.
Dinar juga membawa sebuah papan berisikan penolakan PPKM Level 4 diperpanjang. Aksi Dinar direkam oleh seseorang dari dalam mobil. Akibat video tersebut, sontak mengundang berbagai reaksi dari masyarakat.
Atas tindakannya tersebut, dia harus berurusan dengan pihak kepolisian. Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan pun resmi menaikkan status hukum kasus video bikini Dinar Candy ke tahap penyidikan. Sejalan dengan itu, penyidik juga telah menetapkan Dinar sebagai tersangka.
"Dari proses penyidikan tesebut dengan alat bukti yang ada, kemudian kita mnetapkan saudari DC bagai tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah kepada wartawan, Kamis (5/8).
Azis menyampaikan, penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara. Dinar dijerat Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2008 tentang Tindak Pidana Pornografi. "Dengan ancaman 10 tahun atau denda Rp 5 miliar," jelas Azis.

Prediksi Skor Brasil vs Jepang di Piala Dunia 2026: Kans Selecao Lolos 16 Besar Lewat Adu Penalti
Prediksi Skor Pantai Gading vs Norwegia di Piala Dunia 2026: Misi Erling Haaland Pulangkan Wakil Afrika
Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris PT Krakatau Posco, Netizen: Muak Sekali
Sejarah! Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026 Hancurkan Korea Selatan 3-0
Prediksi Skor Jerman vs Paraguay di Piala Dunia 2026: Der Panzer Bisa Amankan Tiket 16 Besar dalam 90 Menit
Prediksi Skor Meksiko vs Ekuador di 32 Besar Piala Dunia 2026: Panggung Pembuktian Tuan Rumah!
Prediksi Susunan Pemain Timnas Brasil vs Jepang di 32 Besar Piala Dunia 2026: Marquinhos Akui Samurai Biru Sedang Percaya Diri
Prediksi Susunan Pemain Timnas Norwegia vs Pantai Gading di 32 Besar Piala Dunia 2026: Sudah Lakukan Rotasi, Martin Odegaard Siap Menan
Pakai Tas Mewah, Tiga Pengasuh Anak-anak Raffi Ahmad-Nagita Slavina Sedang Asik Liburan Jadi Sorotan
Prediksi Skor Belanda vs Maroko di Piala Dunia 2026: Oranje Dijagokan Menang Tipis Kontra Singa Atlas
