Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 31 Mei 2022 | 17.21 WIB

KPU: Usia Maksimal Petugas Badan Ad Hoc Pemilu 2024 adalah 50 Tahun

Petugas Kelompok Penzyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 49 melayani warga mengenakan baju seragam sekolah, SD, SMP dan SMA mengusung tema Rindu Sekolah Lagi (kisah-kasih di sekolah) di perumahan Cendana Residence, Pamulang, Tangerang Selatan, Bante - Image

Petugas Kelompok Penzyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 49 melayani warga mengenakan baju seragam sekolah, SD, SMP dan SMA mengusung tema Rindu Sekolah Lagi (kisah-kasih di sekolah) di perumahan Cendana Residence, Pamulang, Tangerang Selatan, Bante

JawaPos.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatasi usia maksimal seseorang yang bisa menjadi petugas Badan Ad Hoc pada Pemilu 2024. Ketua KPU Hasyim Asyari menyampaikan, batas maksimal untuk bisa menjadi anggota Badan Ad Hoc berumur 50 tahun.

"Sebagaimana rekomendasi Kemenkes pada Pilkada 2020 kemarin, itu maksimal usia adalah 50 tahun, karena itu usia yang dianggap produktif," kata Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (30/5).

Hasyim mengungkapkan, pembatasan usia tersebut penting dengan tujuan agar tak lagi terjadi peristiwa seperti Pemilu 2019 lalu. Saat itu, banyak petugas Badan Ad Hoc yang meninggal dunia karena kelelahan dalam mengawal proses pemungutan suara.

"Kecenderungan saudara-saudara kita yang wafat itu di atas 50 tahun punya penyakit komorbid seperti hipertensi, diabetes, serangan jantung. Kami mita pemerintah terutama Pemda karena bagaiamana pun teman-teman yang jadi badan Ad Hoc ini adalah bagian dari warga Pemda masing-masing," ucap Hasyim.

Selain itu, seluruh petugas Badan Ad Hoc juga diwajibkan untuk sudah melakukan vaksin Covid-19 sebanyak dua kali. Sementara, soal tata kelola mekanisme pemungutan dan rekap suara, KPU diminta untuk bekerja secara cermat dan profesional.

"Kalau prosesnya berintegritas tentu akan berpengaruh pada hasil pemilu yang berintegritas maka akan dihasilkan pemerintahan yang legitimasi politik yang tinggi," papar Hasyim.

Sebagaimana diketahui, anggaran Pemilu 2024 untuk kebutuhan Badan Ad Hoc untuk honor dan operasional kerja sebesar Rp 34,443 triliun atau 44,93 persen dari anggaran. Honor Badan Ad Hoc pada 2024 naik signifikan, bahkan hampir mencapai tiga kali lipat.

Honor KPPS untuk Pemilu 2024 dirancang sebesar Rp 1,5 juta per orang, sebelumnya honor KPPS di 2019 sebesar Rp 550 ribu. Kemudian, honor PPK di 2019 sebesar Rp 1,8 juta sementara pada 2024 dirancang sebesar Rp 3 juta, selanjutnya untuk PPS dari Rp 1,3 juta menjadi Rp 2,45 juta.

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore