
Ilustrasi: Gedung MK
JawaPos.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak judicial review (JR) atau uji materi pasal penghinaan presiden dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Alasan penolakan ini, karena MK menilai KUHP baru yang telah diundangkan tersebut saat ini belum berlaku.
Adapun sejumlah pasal yang digugat itu di antaranya Pasal 218 Ayat (1), Pasal 219, Pasal 240 Ayat (1), dan Pasal 241 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023.
"Amar putusan mengadili menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (28/2).
Majelis hakim konstittusi mempertimbangkan alasan pihaknya menolak uji materi pasal penghinaan terhadap presiden dalam UU KUHP baru. MK berpendapat, Pasal 218 Ayat (1), Pasal 219, Pasal 240 Ayat (1), dan Pasal 241 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP merupakan ketentuan norma yang belum berlaku.
Sejumlah pasal yang diuji itu juga dinilai belum memiliki ketentuan hukum mengikat. Karena itu, MK menilai gugatan tersebut prematur. Sebab, KUHP baru mulai berlaku tiga tahun setelah resmi diundangkan atau mulai efektif pada 2025 mendatang.
"Seandainya pemohon memiliki kedudukan hukum, pokok permohonan para pemohon adalah prematur, para pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut," tegas Anwar.
Gugatan uji materi terkait pasal penghinaan presiden ini diajukan oleh dosen Fakultas Hukum Indonesia, Fernando M Manullang; dosen FISIP Universitas Atma Jaya Jogjakarta, Dina Listiorini; konten kreator Eriko Fahri Ginting dan seorang mahasiswa Sultan Fadillah Effendi.
Adapun bunyi pasal 218 yakni, Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri presiden dan/atau wakil presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Sementara itu, bunyi pasal 219 yakni, setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap presiden dan/atau wakil presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Kemudian, Pasal 240 Ayat (1) berbunyi, setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina pemerintah atau lembaga negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
Terakhir, Pasal 241 Ayat (1) berbunyi, setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Soal Kabar Kepala BGN Dadan Hindayana Ditangkap, Dasco: Serahkan ke Aparat Hukum
Profil Sony Sanjaya, Eks Jenderal Polri yang Dicopot Sebagai Wakil Kepala BGN, Sempat Diterpa Isu OTT
KPK Cari Keberadaan Wamen Imipas Silmy Karim Terkait OTT Imigrasi Jakbar
7 Pemain Baru Masuk! Bruno Moreira Hengkang, Ini Prediksi Starting XI Persebaya
Kejagung Konfirmasi Penggeledahan Kantor BGN Usai Pencopotan Dadan Hindayana
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan Kejagung, Belum 24 Jam Usai Dicopot Prabowo
Kantor Badan Gizi Nasional Digeledah Kejagung, Muncul Karangan Bunga Unik Singgung Pencopotan Dadan
