Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 1 September 2026 | 17.06 WIB

KPK Dukung RUU Perampasan Aset segera Disahkan, Penting untuk Pulihkan Kerugian Negara

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Dery Ridwansah/JawaPos.com) - Image

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dukungannya terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang tengah dilakukan pemerintah bersama DPR. Lembaga antirasuah berharap pembahasan regulasi tersebut dapat segera dituntaskan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemberantasan korupsi tidak semata-mata bertujuan memberikan efek jera kepada pelaku. Menurutnya, aspek pemulihan kerugian keuangan negara juga menjadi bagian penting dalam penanganan perkara korupsi.

"KPK tentu mendukung proses-proses pengayaan pembahasan yang saat ini dilakukan oleh pemerintah," kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (1/9).

Budi menjelaskan, KPK selama ini telah menjalankan berbagai langkah untuk mengoptimalkan pemulihan aset yang berkaitan dengan perkara korupsi. Upaya tersebut dilakukan sejak tahap awal penanganan perkara hingga proses pengelolaan aset hasil penyitaan.

Menurut dia, pencatatan dan penelusuran aset dilakukan sedini mungkin. Selain itu, aset yang telah disita juga mendapatkan perawatan agar tetap memiliki nilai ekonomis ketika nantinya masuk dalam proses pelelangan.

"Nah ini kan juga salah satu cara yang dilakukan oleh KPK dan sejauh ini cukup efektif untuk menjaga nilai ekonomis barang," tegasnya.

Budi menilai, keberadaan regulasi mengenai perampasan aset memiliki arti penting dalam memperkuat upaya pemberantasan korupsi. Regulasi tersebut diharapkan dapat memperkuat mekanisme pemulihan aset hasil tindak pidana.

Dukungan terhadap pembahasan RUU Perampasan Aset, lanjut Budi, juga datang dari berbagai kalangan. Selain lembaga penegak hukum, sejumlah akademisi dan peneliti turut memberikan perhatian terhadap pentingnya aturan tersebut.

"Dari entitas-entitas lain, seperti kawan-kawan di akademisi, kawan-kawan peneliti dan juga lembaga-lembaga yang memang konsen atau terkait tusinya dengan perampasan aset," ucap Budi.

Editor: Estu Suryowati
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore