Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 29 Agustus 2026 | 00.35 WIB

Kejaksaan Perkuat Penyelesaian Sengketa BUMN Lewat Mediasi dan Arbitrase

Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Prof. (H.C.) Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M. membuka Pelatihan Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Publik bagi Pegawai BUMN di Hotel Le Meridien, Jakarta Pusat, Kamis (27/8). (Istimewa). - Image

Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Prof. (H.C.) Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M. membuka Pelatihan Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Publik bagi Pegawai BUMN di Hotel Le Meridien, Jakarta Pusat, Kamis (27/8). (Istimewa).

JawaPos.com — Kejaksaan Agung (Kejagung) memperkuat peran dalam penyelesaian sengketa sektor publik, khususnya yang melibatkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Salah satunya dilakukan melalui pengembangan Adhyaksa Chambers sebagai wadah penyelesaian sengketa melalui mekanisme mediasi dan arbitrase.

Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Prof. (H.C.) Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M. mengatakan, langkah tersebut sejalan dengan transformasi Kejaksaan Republik Indonesia sebagai Advocaat Generaal.

Hal itu disampaikan Narendra saat membuka Pelatihan Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Publik bagi Pegawai BUMN di Hotel Le Meridien, Jakarta Pusat, Kamis (27/8).

Menurutnya, dinamika perekonomian nasional serta kompleksitas hubungan hukum dalam kegiatan usaha BUMN membutuhkan mekanisme penyelesaian sengketa yang adaptif, efektif, dan berkeadilan. Sengketa tersebut antara lain berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa, hubungan kontraktual, investasi, kemitraan strategis hingga pelaksanaan kebijakan publik.

“Allternatif Penyelesaian Sengketa (APS) atau Alternative Dispute Resolution (ADR), khususnya melalui mekanisme mediasi dan arbitrase menjadi instrumen krusial di luar pengadilan untuk menjaga keberlanjutan usaha dan kepentingan negara,” imbuh Jamdatun.

Dia menegaskan, Kejaksaan melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) memiliki mandat memberikan pelayanan hukum, pertimbangan hukum, dan pendampingan hukum kepada negara, pemerintah, BUMN, serta masyarakat.

Peran Jaksa Pengacara Negara (JPN), lanjutnya, juga terus diarahkan untuk mengedepankan pendekatan preventif dan solusional.

"Sejalan dengan transformasi Kejaksaan sebagai Advocaat Generaal, Kejaksaan terus memperkuat kapasitas dan kualitas layanan hukumnya, termasuk melalui pengembangan Adhyaksa Chambers sebagai wadah penyelesaian sengketa melalui mediasi dan arbitrase. Kehadiran fasilitas ini merupakan wujud nyata komitmen negara dalam menghadirkan layanan hukum negara yang modern, profesional, independen, kredibel, dan berorientasi pada perlindungan aset serta kepentingan nasional," tegas Jamdatun.

Narendra menambahkan, BUMN merupakan entitas strategis dalam pengelolaan perekonomian nasional. Karena itu, kemampuan mengelola dan menyelesaikan sengketa secara tepat menjadi bagian penting dari penerapan tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance.

Menurut dia, penyelesaian sengketa yang efektif juga menjadi salah satu pilar dalam menopang keberlanjutan pembangunan nasional.

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore