Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 3 Juni 2026 | 21.21 WIB

Sudah Dijemput, Kejagung Bakal Umumkan Status Hukum Dadan Hindayana dan 2 Mantan Wakil Kepala BGN Sore Ini

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana. (Istimewa) - Image

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana. (Istimewa)

JawaPos.com - Meski belum diumumkan secara resmi, beredar informasi bahwa mantan kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama mantan wakil kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya sudah dijemput oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Ketiga mantan pejabat BGN itu dikabarkan telah dijemput sejak pukul 04.00 WIB pagi tadi (3/6). Namun demikian, sampai saat ini Kejagung belum menyampaikan keterangan resmi terkait dengan informasi tersebut. Pelaksana Tugas Harian (Plh) Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Mochamad Jeffry hanye menyebut keterangan resmi bakal disampaikan sore nanti.

”Nanti secara resmi dirilis (oleh Kejagung kepada publik),” kata Jeffry saat dikonfirmasi oleh awak media.

Informasi soal penjemputan Dadan dan 2 mantan wakil kepala BGN beredar di tengah-tengah penggeledahan yang dilakukan oleh Kejagung di Kantor BGN. Langkah hukum itu diambil oleh Korps Adhyaksa hanya beberapa jam setelah Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan dari jabatannya.

Alasan Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah Kantor Badan Gizi Nasional (BGN) juga sudah terungkap. Informasi yang diterima oleh awak media menyebutkan bahwa penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menduga telah terjadi jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Menurut sumber internal Kejagung yang tidak bersedia disebutkan namanya, penggeledahan itu dilakukan atas temuan dugaan praktik jual beli titik SPPG. Padahal titik SPPG tidak pernah diperjualbelikan sama sekali. Pendaftaran untuk mendirikan SPPG dilakukan secara terbuka tanpa biaya.

”Itu memang kayaknya itu temuan-temuan di situ,” ungkap sumber internal Kejagung tersebut.

Saat dikonfirmasi oleh awak media, Pelaksana Tugas Harian (Plh) Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Mochamad Jeffry menyatakan bahwa penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti terkait penanganan kasus.

”Penyidik Pidsus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung benar melakukan geledah di kantor BGN," kata dia saat dikonfirmasi.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore