
Ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak. (Antara).
JawaPos.com - Fenomena kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan Pondok Pesantren (Ponpes) belakangan ini memicu keresahan, di tengah masyarakat. Musababnya, banyak ustadz hingga Kiai yang menjadi pelakunya. Hal ini dinilai terjadi karena kuatnya budaya patriarki dibalut agama, diperkuat relasi kuasa berbalut spritualitas.
Fenomena yang kerap disebut sebagai kasus "kiai cabul" itu dinilai telah mencoreng citra lembaga pendidikan Islam yang selama ini menjadi salah satu pilar pembentukan karakter dan moral bangsa.
Adapun, peristiwa yang belakangan menyita perhatian, terjadi di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Pati, Jawa Tengah. Pengasuh Ponpes, Ashari, sempat melarikan diri dari kejaran aparat kepolisian, setelah para korban yang merupakan santriwati mengadukan tindakan biadabnya.
Ashari diduga telah melakukan tindakan pelecehan selama enam tahun sejak 2020 dengan modus doktrin spiritual yang menuntut santriwati untuk pada guru. Ashari telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh aparat kepolisian.
Peristiwa serupa juga terjadi di Pekalongan, Jawa Tengah. Seorang pimpinan Ponpes Padepokan Padang Ati, Abdul Khalim, 54, ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus itu mencuat setelah publik dihebohkan oleh pengakuan seorang santriwati di Kabupaten Pekalongan yang mengaku hamil secara misterius. Sebab, dalam video yang beredar, santriwati yang ditemani Ibunya itu mengaku belum pernah melakukan hubungan seksual, tetapi tiba-tiba hamil dan melahirkan.
Tak kalah heboh, kasus kekerasan seksual juga menyeret Abi Jamroh. Pengasuh Ponpes Al Anwar Mantingan, Kecamatan Tahunan, Jepara, ini ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana kekerasan seksua,lkarena menyetubui santri watinya yang berusia 19 tahun, berkali-kali dengan modus nikah siri fiktif.
Direktur Pesantren Kementerian Agama (Kemenag), Basnang Said, menyatakan pihaknya merasa prihatin atas peristiwa dugaan kekerasan seksual yang belakangan terjadi pada sejumlah pondok pesantren. Ia menegaskan, pelaku kekerasan seksual harus dihukum berat untuk menimbulkan efek jera.
"Kemenag secara tegas mendukung proses hukum terhadap pelaku dengan menghukum seberat-beratnya pelaku," kata Basnang Said kepada JawaPos.com, Minggu (31/5).

Bocor! 3 Alasan Krusial Bruno Moreira Tinggalkan Persebaya Surabaya, Nomor Dua Jadi Kunci Utama
Viral Penonton Konser F4 di Jakarta Kena Campak Sebelumnya, Kemenkes Lakukan Pengecekan
Soal Kabar Kepala BGN Dadan Hindayana Ditangkap, Dasco: Serahkan ke Aparat Hukum
Penyebab Ribuan Gerai Indomaret Tutup pada 31 Mei-1 Juni 2026
Kunker Luar Negeri Presiden Dikritik, Teddy Singgung Dino Patti Djalal yang hanya 3 Bulan jadi Wamenlu
Kejagung Konfirmasi Penggeledahan Kantor BGN Usai Pencopotan Dadan Hindayana
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Breaking News! Bruno Moreira Tinggalkan Persebaya Surabaya, Wariskan 39 Gol yang Sulit Dilupakan
Profil Sony Sanjaya, Eks Jenderal Polri yang Dicopot Sebagai Wakil Kepala BGN, Sempat Diterpa Isu OTT
Presiden Iran Masoud Pezeshkian Ajukan Pengunduran Diri, Ini Alasannya
